Kamis, 23 Jul 2026 09:20 WIB

Panitera Hamdan Divonis 4 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Selasa, 11 Okt 2022 19:06 WIB
Suasana persidangan Mohammad Hamdan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suasana persidangan Mohammad Hamdan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mohammad Hamdan yang terseret kasus dugaan suap divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo, Selasa (11/10) sore tadi.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko

Dalam keterangannnya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Mohammad Hamdan telah teerbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

"Pertama, menyatakan terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama dan kedua. Kedua, menjatuhkan pidana atau kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani.

"Selanjutnya, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lama selama waktu 1 bulan sejak putusan ini, jika tidak dibayar maka asetnya disita oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa putusan majelis hakim secara prinsip sama dengan tuntutan JPU.

"Terkait dengan putusan majelis hakim, pada prinsipnya adalah konfirm dengan tuntutan kita. Kemudian dengan vonis tersebut kami nyatakan pikir-pikir bahwa kami akan kordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu, apakah kita akan menerima atau melakukan payung hukum," ujar Wawan.

Baca Juga: 600 Siswa SDIT El Haq Ikuti Microplastic Journey, Perkuat Sekolah Bebas Plastik

Ia menambahkan, untuk pasal yang divoniskan untuk Mohammad Hamdan sesuai dengan dakwaan yakni di Pasal 12c dan pasal 12B dakwaan alternatuf kesatu pertama dan dakwaan kedua.

"Mungkin yang sedikit beda adalah uang pengganti, dari kita 71 juta tetapi untuk vonis tadi 46 juta," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.