Senin, 08 Jun 2026 08:08 WIB

Panitera Hamdan Divonis 4 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Selasa, 11 Okt 2022 19:06 WIB
Suasana persidangan Mohammad Hamdan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suasana persidangan Mohammad Hamdan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mohammad Hamdan yang terseret kasus dugaan suap divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo, Selasa (11/10) sore tadi.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Dalam keterangannnya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Mohammad Hamdan telah teerbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

"Pertama, menyatakan terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama dan kedua. Kedua, menjatuhkan pidana atau kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani.

"Selanjutnya, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lama selama waktu 1 bulan sejak putusan ini, jika tidak dibayar maka asetnya disita oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Selain itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa putusan majelis hakim secara prinsip sama dengan tuntutan JPU.

"Terkait dengan putusan majelis hakim, pada prinsipnya adalah konfirm dengan tuntutan kita. Kemudian dengan vonis tersebut kami nyatakan pikir-pikir bahwa kami akan kordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu, apakah kita akan menerima atau melakukan payung hukum," ujar Wawan.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Ia menambahkan, untuk pasal yang divoniskan untuk Mohammad Hamdan sesuai dengan dakwaan yakni di Pasal 12c dan pasal 12B dakwaan alternatuf kesatu pertama dan dakwaan kedua.

"Mungkin yang sedikit beda adalah uang pengganti, dari kita 71 juta tetapi untuk vonis tadi 46 juta," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.