Ketua Panpel dan Koordinator SO Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa
- Penulis : Zain Ahmad
- | Selasa, 11 Okt 2022 13:03 WIB
jatimnow.com - Polisi menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjurahan yang menewaskan 131 orang. Hari ini, Selasa (11/10/2022), dua di antara tersangka mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik itu adalah Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dan Koordinator Security Officer (SO), Suko Sutrisno. Mereka hadir didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Saat di Mapolda Jatim, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tak banyak berkomentar.
"Saya menghormati proses hukum, dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan. Untuk selanjutnya sama kuasa hukum saya saja," kata Abdul Haris saat masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
Suko Sutrisno juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan itu. Dia memilih diam dan buru-buru mengajak Abdul Haris masuk ke dalam gedung.
Proses pemeriksaan keduanya masih berlangsung. Polda Jatim juga belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya mengatakan, 5 dari 6 tersangka itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jatim, hari ini.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), baru akan diperiksa besok.
"Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan. Untuk Direktur LIB diperiksa besok," jelasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/10/2022) lalu. Selain tiga orang di atas, penyidik juga menetapkan KabagOps dan Kasat Samapta Polres Malang serta Danki 3 Brimob Polda Jatim sebagai tersangka.
Editor : Narendra Bakrie