Jumat, 24 Jul 2026 13:50 WIB

Driver Ojol Edarkan Narkoba, Pengakuannya Bikin Ngelus Dada

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 11 Okt 2022 12:10 WIB
Kolase driver ojol pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Kolase driver ojol pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

jatimnow.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan. Kali ini giliran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Driver ojol yang diamankan itu berinisial GW (46). Dia disergap polisi di rumah kontrakannya Jalan Tanah Merah IV, Kenjeran, Surabaya.

Dari tangannya, disita 13 buah klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 5,44 gram, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik putih, 1 bandel klip plastik dan 1 handphone.

"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Kami amankan di rumah kontrakannya setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Hendro menjelaskan, driver ojol ini merupakan seorang pengedar. Selain menjual, pelaku juga mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Pengakuannya sudah hampir lima bulanan ini mengedarkan narkoba. Dia mengaku dapat barang dari seorang bandar katanya di kawasan Madura. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami, kembangkan, termasuk berusaha membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena butuh uang buat bayar kontrakan. Itu setelah orderan penumpangnya yang disebut sepi. Selain itu, juga ingin foya-foya bersama temannya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan hanya bisa menyesali perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.