Senin, 08 Jun 2026 16:41 WIB

Driver Ojol Edarkan Narkoba, Pengakuannya Bikin Ngelus Dada

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 11 Okt 2022 12:10 WIB
Kolase driver ojol pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Kolase driver ojol pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

jatimnow.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan. Kali ini giliran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Driver ojol yang diamankan itu berinisial GW (46). Dia disergap polisi di rumah kontrakannya Jalan Tanah Merah IV, Kenjeran, Surabaya.

Dari tangannya, disita 13 buah klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 5,44 gram, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik putih, 1 bandel klip plastik dan 1 handphone.

"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Kami amankan di rumah kontrakannya setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Hendro menjelaskan, driver ojol ini merupakan seorang pengedar. Selain menjual, pelaku juga mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Pengakuannya sudah hampir lima bulanan ini mengedarkan narkoba. Dia mengaku dapat barang dari seorang bandar katanya di kawasan Madura. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami, kembangkan, termasuk berusaha membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena butuh uang buat bayar kontrakan. Itu setelah orderan penumpangnya yang disebut sepi. Selain itu, juga ingin foya-foya bersama temannya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan hanya bisa menyesali perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.