Sabtu, 13 Jun 2026 23:37 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Susu Formula

Komplotan pencuri susu formula.(Foto: Mita Kusuma)
Komplotan pencuri susu formula.(Foto: Mita Kusuma)

jatimnow.com - Sepak terjang komplotan spesialis pencurian susu berakhir ditangan anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Para tersangka adalah I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36).

“Mereka warga luar kota semua. Satu Gresik, tiga lainnya Surabaya. Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Yudhi Kurnia, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Dia menerangkan bahwa pada 27 September 2022, komplotan ini niat melakukan pencurian susu formula di Swalayan Maharani Jambon. Mereka pun berbagai peran dan tugas.

Akan tetapi aksi pencurian di Kecamatan Jambon itu akhir dari petualangan komplotan ini. Pasalnya, pemilik toko sudah mencurigai aksi komplotan dari luar kota ini.

“Mereka datang menggunakan mobil. Ada yang menunggu di mobil. Ada yang melihat situasi. Ada yang eksekusi mengambil susu formula,” kata AKP Nikolas.

Saat beraksi di Swalayan Maharani, pemilik toko sudah curiga. Tersangka RY dan YDM melarikan diri. Tetapi tersangka I belum melarikan diri.

“Yang tertinggal itu diserahkan kepada kami pihak kepolisian,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Berbekal satu orang sudah tertangkap, pihak kepolisian melakukan serangkaian pengejaran. Hingga bisa mengamankan tiga pelaku lainnya yang ditangkap saat kabur di Jalan Pulung-Sooko, Ponorogo.

“Setelah ditangkap, mereka rupanya juga melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda. Yakni di Qoni Gontor dan swalayan BMT Surya Mandiri.” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 43 susu formula berbagai merek dan ukuran, serta 2 potong baju dress lengan panjang yang dipakai tersangka YDM serta tersangka RY untuk menyembunyikan susu formula.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

“Sebelumnya mereka juga melakukan pencurian yang sama tetapi di kota lain. Susu formula yang dicurinya dijual di pasar di Surabaya,” terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.