Senin, 27 Jul 2026 00:56 WIB

Polisi Buru Pesilat yang Bacok Warga Kabuh Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat pers rilis di Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat pers rilis di Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Polisi masih memburu pelaku yang melakukan pembacokan pada M. Slamet (49) warga Kabuh, Jombang, hingga dilarikan ke RSUD Ngimbang.

Baca Juga: Tambakberas Kebut Persiapan Muktamar ke-35 NU, Siap Sambut 6.000 Muktamirin

Pelaku yang sudah diamankan 8 orang dan 1 diantarannya sudah jadi tersangka atas peristiwa pengeroyokan di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang,

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan ada tiga korban yang melaporkan ke polisi.

"Jadi ada yang luka senjata tajam, ada yang luka pukul, dan ada luka akibat lemparan batu, yakni anaknya yang ada di warung," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut Giadi mengatakan para pelaku ini sempat menenggak minuman keras, hingga mereka dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi brutalnya.

Baca Juga: Tiga Warga Sidotopo Jadi Korban Dugaan Perampasan dan Penganiayaan Saat HUT Persebaya

"Mereka dalam kondisi setengah sadar, emosi labil, ketemu orang pengennya ya berantem, dan ini yang jadi masalah. Motif lainnya kita belum dapat, untuk sementara ya akibat minum minuman keras," kata Giadi.

Dijelaskan Giadi, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pelaku pemukulan. Sedangkan untuk tersangka yang diduga melakukan pembacokan masih dalam pengejaran.

"Dia salah satu yang melakukan pemukulan, terhadap korban. Jadi bukan satu-satunya ya. Kami saat ini belum bisa menyimpulkan sajamnya apa, yang jelas senjata tajam itu ada, dan digunakan," bebernya.

Baca Juga: Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro

"Dan saat ini kita kami belum dapati yang melakukan, kemudian sajamnya jenis apa juga belum bisa kita ketahui. Tapi data sudah kita kantongi," sambung Giadi.

Kini satu orang tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari 6 tahun.

"Pelaku ini semuanya warga Jombang dan warga sana juga. Yang ditahan sementara satu, nanti kita masih dalami peran masing-masing pelaku," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.