Minggu, 14 Jun 2026 03:48 WIB

Tambang Galian C Ilegal Terus Beroperasi, Pemkab Pamekasan Tak Berkutik

Kepala BKD Pamekasan Sahrul Munir.(Foto: Fathor Rahman)
Kepala BKD Pamekasan Sahrul Munir.(Foto: Fathor Rahman)

Pamekasan - Galian C tak berizin alias ilegal di Pamekasan terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga: Ratusan Santri Pamekasan Semringah Terima Mushaf Al-Qur'an Baru

"Informasi dari pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di Pamekasan. Sehingga kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak," katanya, Rabu (14/9/2022).

Apabila BKD melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di Pamekasan. Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C.

Sahrul mengaku sempat melakukan pemungutan pada 2019. Namun mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab penarikan pajak dilakukan pada rekanan pembeli hasil galian C. Sejak itu, tidak dilakukan pemungutan pajak sampai saat sekarang.

"Perizinan tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi. Sehingga kami tidak menarik pajak," ucapnya.

Baca Juga: Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Disinggung soal penindakan, Sahrul mengaku bukan kewenangannya. Perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sekarang dialihkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan. Terkecuali pemerintah provinsi atau pemerintah pusat meminta bantuan penindakan kepada pemerintah daerah.

"Yang punya aturan kewenangan yang berhak melakukan penindakan. Kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi, ya silahkan, " katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan Cahya Wibawa saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak ada kewenangan mendata galian C. Di internalnya tidak ada bidang yang khusus menangani kegiatan pertambangan galian C.

Baca Juga: 6 Orang Diamankan Polres Gresik Terkait Dugaan Galian C Ilegal

"Kami tidak memiliki kewenangan mendata galian C. Mungkin di bagian perekonomian, " ucapnya.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.