Senin, 08 Jun 2026 21:27 WIB

Dua Aset Eks Bank Century di Surabaya Dilelang

Proses lelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya
Proses lelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dua cabang bank J Trust yang merupakan eks Century di Jalan Kertajaya dan Jalan Rajawali dilelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/7/2018).

Pelelangan itu dilakukan  terkait polemik Bank Century yang sudah berlalu satu dekade lamanya yang belum usai di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pejabat lelang yang bertugas saat proses pelelangan, Guntar Arifin menjelaskan, bahwa kedua aset eks Bank Century tersebut telah laku terjual. Aset pertama yang terletak di Jalan Kertajaya laku sebesar Rp13,334 Milyar. Sedangkan aset kedua di Jalan Rajawali terjual seharga Rp5,719 Milyar.

"Proses pelelangan telah berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua aset ini dimenangkan oleh perseorangan atas nama Koesworo dan Moelyono," terang Guntar kepada jatimnow.com.

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno menjelaskan bahwa Bank J Trust memang terbelit banyak perkara.

"J Trust ini perkaranya banyak terutama pailit. Piutangnya banyak ke PT, ke perseorangan," ujarnya.

Namun Sigit belum bisa memastikam perkara yang menyebabkan Bank J Trust akhirnya terlelang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Saking banyaknya perkara, saya kurang tahu perkara nomor berapa yang menjadi dasar eksekusi bank J Trust," tutur Sigit.

Juru sita PN Surabaya Djoko Soebagyo, yang menjadi pihak Penjual saat lelang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ada sejak tahun 2012.

"Sampai dibawa ke MA. Makanya lama," jelasnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Lalu berdasarkan putusan MA nomor 1131 K 28 September 2015, akhirnya dua aset bank J Trust dieksekusi olehnya. Ia menjelaskan bahwa penggugat atas nama Wahyudi Prasetio dengan perkara jual beli kepada yang tergugat Bank J Trust eks Bank Mutiara eks Bank Century.

"Transaksi jual belinya batal dan tidak sah demi hukum. Tapi kenapa batalnya saya juga kurang tahu karena ini perkara sudah lama sekali," pungkasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.