Minggu, 14 Jun 2026 05:34 WIB

Kasus Korupsi Alsintan, PNS di Ponorogo Divonis 6 Tahun Penjara

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 16 Agu 2022 13:28 WIB
Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Ahmad Affandi.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Ahmad Affandi.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Mardan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan). Ia pun dinyatakan bersalah dan divonis penjara.

“Divonis 6 tahun penjara, pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Juga uang pengganti Rp4 miliar lebih,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Mardan disebutkan melakukan penyelewengan penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI. Bantuan yang bersumber dari APBN TA 2018 itu diperuntukkan kepada kelompok tani di Kabupten Ponorogo.

Mardan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

“Terdakwa masih pikir-pikir, dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu 1 minggu ke depan. Kami juga pikir-pikir apakah banding atau tidak,” Kata Affandi.

Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu oknum PNS yang berdinas di Dinas Pertanian sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian (alsintan). Tersangka adalah M, yang sebelumnya menjabat sebagai kasi di Dinas Pertanian Ponorogo.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

M ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 15 November lalu. M sendiri disebut telah ditahan penyidik. Tersangka disebut telah merugikan negara hingga Rp4 miliar. modus tersangka dilakukan atas bantuan dana hibah alsintan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN diawali dengan pengajuan proposal dari kelompok tani.

Tetapi pada akhirnya yang menerima bantuan tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau proposal yang masuk. Artinya, bantuan yang diberikan tidak diserahkan kepada orang yang berhak menerima tetapi kepada orang lain. Bahkan ada yang diberikan ke luar kota. Juga ada indikasi diperjualbelikan.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.