Senin, 27 Jul 2026 09:47 WIB

Hadiri Sidang di PN Surabaya, Mas Bechi: Alhamdulillah Sehat

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 15 Agu 2022 15:03 WIB
Mas Bechi tiba di PN Surabaya.(Foto: Zain Ahmad)
Mas Bechi tiba di PN Surabaya.(Foto: Zain Ahmad)

Surabaya - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Mas Bechi tidak lagi menjalani sidang online, namun offline. Ia dihadirkan lansung di hadapan majelis hakim.

Saat tiba di PN Surabaya, Mas Bechi terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan dalam keadaan terborgol. Ia berjalan santai dengan pengawalan ketat. Ketika ditanya awak media mengenai keadaannya, Mas Bechi dengan tegas mengatakan bahwa dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Baca Juga: Kecewa Samuel Divonis Ringan, Nenek Elina: Saya Sampai Sekarang Sering Nangis

"Alhamdulillah sehat mas," ungkapnya seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya menuju ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Diketahui, sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi agendanya pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu. Majelis Hakim terdiri atas Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Lalu Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi digelar secara offline atau tatap muka. Artinya, persidangan menghadirkan pihak terdakwa dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. Keputusan tersebut dibuat Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 dengan agenda putusan sela yang digelar di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi berjumlah sekitar 40 orang, 30 orang di antaranya saksi korban dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. Yakni pada Senin dan Kamis. Setiap harinya, pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.