Rabu, 10 Jun 2026 01:49 WIB

Hadiri Sidang di PN Surabaya, Mas Bechi: Alhamdulillah Sehat

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 15 Agu 2022 15:03 WIB
Mas Bechi tiba di PN Surabaya.(Foto: Zain Ahmad)
Mas Bechi tiba di PN Surabaya.(Foto: Zain Ahmad)

Surabaya - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Mas Bechi tidak lagi menjalani sidang online, namun offline. Ia dihadirkan lansung di hadapan majelis hakim.

Saat tiba di PN Surabaya, Mas Bechi terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan dalam keadaan terborgol. Ia berjalan santai dengan pengawalan ketat. Ketika ditanya awak media mengenai keadaannya, Mas Bechi dengan tegas mengatakan bahwa dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid

"Alhamdulillah sehat mas," ungkapnya seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya menuju ruang sidang.

Baca Juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?

Diketahui, sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi agendanya pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu. Majelis Hakim terdiri atas Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Lalu Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi digelar secara offline atau tatap muka. Artinya, persidangan menghadirkan pihak terdakwa dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. Keputusan tersebut dibuat Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 dengan agenda putusan sela yang digelar di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi berjumlah sekitar 40 orang, 30 orang di antaranya saksi korban dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. Yakni pada Senin dan Kamis. Setiap harinya, pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.