Selasa, 23 Jun 2026 22:30 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Mobil ke Luar Pulau

  • Penulis :
  • | Senin, 16 Jul 2018 18:00 WIB
Deretan mobil yang hendak diselundupkan ke luar pulau/Foto: Narendra Bakrie
Deretan mobil yang hendak diselundupkan ke luar pulau/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Sebanyak 13 mobil berbagai merk dan jenis diparkir berjajar di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mobil-mobil itu diamankan setelah terbukti melanggar dan akan diselundupkan ke luar pulau. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan mobil-mobil itu diamankan setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengecekan kelengkapan mobil-mobil yang hendak dikirim ke luar pula. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata melanggar Undang-undang Fidusia. 

Baca Juga: Mendikdasmen Pantau TKA Hari Kedua di Surabaya

"Mobil ini rencananya akan dikirim ke NTT (Nusa Tenggara Timur) menuju Timor Leste dan juga ke Maluku," kata Agus, Senin (16/7/2018).

Menurut Agus, 13 mobil yang diamankan itu ternyata diketahui masih dalam masa kredit. "Artinya, perbuatan (penyelundupan) ini melanggar UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia," bebernya. 

Mengapa penyelundupan itu terkait fidusia? Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini menjelaskan, jika dalam penyelidikan, 13 mobil itu masih dalam masa kredit ke beberapa finance (lembaga pembiayaan kredit). "Ada 5 finance yang memiliki 13 mobil ini dibobol oleh debitur," sambungnya. 

Secara detail, 5 finance yang dibobol oleh debitur itu adalah Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance. "Dari hasil pemeriksaan, kelima finance ini bisa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang mereka daftarkan dan diterbitkan Kemenkumham," tegas Agus. 

Mengapa Sertifikat Jaminan Fidusia itu menjadi hal dasar dalam penanganan pidana fidusia? Agus mengungkapkan, dalam Pasal 14 ayat 2 UU RI No 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti. 

Baca Juga: Cuaca Jatim Hari Ini, Hujan Petir Mengancam 12 Daerah

Sedangkan penyelundupan 13 mobil ini terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemberi fidusia (debitur/warga yang kredit) yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur/finance) akan dipidana dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah. 

"Semua mobil yang berhasil kami amankan ini, langsung kami serahkan ke 5 finance ini," tutup mantan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

 

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.