Kamis, 11 Jun 2026 16:55 WIB

Polemik Pasar Desa Wonosari Pasuruan, Pedagang Keberatan Bayar Sewa

  • Penulis : Moch Rois
  • | Sabtu, 09 Jul 2022 12:17 WIB
Pasar Desa Wonosari . (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Pasar Desa Wonosari . (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pasar Desa Wonosari atau yang dikenal Pasar Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan lagi dirundung polemik permasalahan pengelolaan.

Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari ingin pedagang yang menempati Ruko, kios dan lapak meja dikenai biaya sewa. Namun para pedagang yang menolak karena menurut mereka selama ini sudah membayar retribusi kepada desa melalui Bumdes. Terlebih, biaya sewa yang dipatok dinilai pedagang terlalu mahal.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Hadi Purnomo selaku advokat Paguyuban Pasar Desa Wonosari mengatakan, penarikan biaya sewa oleh Pemdes Wonosari dengan nominal yang sudah ditentukan oleh Peraturan Desa (Perdes) tentang sewa fasilitas tanpa melalui musyawarah dengan para pedagang.

"Objeknya ini kan pedagang pasar, harusnya kami dilibatkan, diajak rembukan ketika ada penetapan tarif sewa. Dan kami tahu-tahunya ada surat peringatan tertulis sampai tiga kali untuk membayar lunas biaya sewa selama 3 tahun," kata Hadi. Sabtu (9/7/2022).

Hadi Purnomo menceritakan, Pasar Desa Wonosari ini dibangun pada tahun 1989. Sehingga pedagang yang sebelumnya menempati area tersebut direlokasi tanpa ganti rugi ke area lapangan dekat pasar.

Setelah proyek pembangunan pasar selesai tepatnya dua tahun berselang atau tahun 1991, pedagang yang ingin kembali menempati area pasar harus membeli ke developer.

Pada 31 tahun yang lalu itu, Ruko dibeli seharga Rp17 juta, kios seharga Rp.35 Juta, dan los ukuran 2x3 meter seharga Rp1,25 juta sampai Rp1,5 juta, lapak meja seharga Rp500 ribu sampai Rp750 ribu.

"Jadi ketika pasar berdiri sejak tahun 1991, para pedagang ini membeli kios, los sampai ruko dan meja sampai bisa dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, sejak 1996 sampai sekarang, pedagang selalu membayar retribusi," ungkapnya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Hadi menerangkan, para pedagang akan taat hukum jika sesuatu yang telah ditetapkan desa sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

"Seluruh Pasar di Kabupaten Pasuruan, baik pasar desa atau pasar daerah, tidak ada istilah sewa. Kecuali pasar itu jelas-jelas milik desa sesuai Perda dan Perbup, bersertifikat kalau aset itu berupa tanah, terus kemudian yang bangun pemerintah, berarti kita penyewa. Tapi ini bangunannya milik pedagang, dan tanah pasar desa itu tanah hibah dari Mbah Dulgu Ramjani. Yang mendirikan pasar keluarga Mbah Dulgu kemudian masyarakat sekitar, lalu dibangun pada rahun 1989," tegasnya.

Di satu sisi, Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang S, dihadapan sejumlah wartawan mengaku Desa Wonosari dirugikan lantaran tidak ada biaya sewa tempat usaha di pasar desa sejak tahun 2011.

"Pemerinta desa kehilangan pendapatan. Tentunya dirugikan,” katanya.

Sesuai peraturan desa (Perdes) Desa Wonosari dan peraturan kepala desa (Perkades), para pedagang diwajibkan membayar sewa tempat usaha dengan harga yang bervariasi.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Sebagai tindak lanjut dari Perdes dan Perkades, ia pun telah mengirim surat pemberitahuan dan peringatan yang masing-masing sudah 3 kali. Akan tetapi tidak ada pedagang yang merespon.

Herlambang pun berharap para pedagang taat pada aturan dan membayar sewa.

"Jika tidak akan diganti pedagang lain yang mau bayar sewa," ucapnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.