Minggu, 26 Jul 2026 17:50 WIB

Polemik Pasar Desa Wonosari Pasuruan, Pedagang Keberatan Bayar Sewa

  • Penulis : Moch Rois
  • | Sabtu, 09 Jul 2022 12:17 WIB
Pasar Desa Wonosari . (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Pasar Desa Wonosari . (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pasar Desa Wonosari atau yang dikenal Pasar Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan lagi dirundung polemik permasalahan pengelolaan.

Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari ingin pedagang yang menempati Ruko, kios dan lapak meja dikenai biaya sewa. Namun para pedagang yang menolak karena menurut mereka selama ini sudah membayar retribusi kepada desa melalui Bumdes. Terlebih, biaya sewa yang dipatok dinilai pedagang terlalu mahal.

Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri

Hadi Purnomo selaku advokat Paguyuban Pasar Desa Wonosari mengatakan, penarikan biaya sewa oleh Pemdes Wonosari dengan nominal yang sudah ditentukan oleh Peraturan Desa (Perdes) tentang sewa fasilitas tanpa melalui musyawarah dengan para pedagang.

"Objeknya ini kan pedagang pasar, harusnya kami dilibatkan, diajak rembukan ketika ada penetapan tarif sewa. Dan kami tahu-tahunya ada surat peringatan tertulis sampai tiga kali untuk membayar lunas biaya sewa selama 3 tahun," kata Hadi. Sabtu (9/7/2022).

Hadi Purnomo menceritakan, Pasar Desa Wonosari ini dibangun pada tahun 1989. Sehingga pedagang yang sebelumnya menempati area tersebut direlokasi tanpa ganti rugi ke area lapangan dekat pasar.

Setelah proyek pembangunan pasar selesai tepatnya dua tahun berselang atau tahun 1991, pedagang yang ingin kembali menempati area pasar harus membeli ke developer.

Pada 31 tahun yang lalu itu, Ruko dibeli seharga Rp17 juta, kios seharga Rp.35 Juta, dan los ukuran 2x3 meter seharga Rp1,25 juta sampai Rp1,5 juta, lapak meja seharga Rp500 ribu sampai Rp750 ribu.

"Jadi ketika pasar berdiri sejak tahun 1991, para pedagang ini membeli kios, los sampai ruko dan meja sampai bisa dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, sejak 1996 sampai sekarang, pedagang selalu membayar retribusi," ungkapnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Hadi menerangkan, para pedagang akan taat hukum jika sesuatu yang telah ditetapkan desa sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

"Seluruh Pasar di Kabupaten Pasuruan, baik pasar desa atau pasar daerah, tidak ada istilah sewa. Kecuali pasar itu jelas-jelas milik desa sesuai Perda dan Perbup, bersertifikat kalau aset itu berupa tanah, terus kemudian yang bangun pemerintah, berarti kita penyewa. Tapi ini bangunannya milik pedagang, dan tanah pasar desa itu tanah hibah dari Mbah Dulgu Ramjani. Yang mendirikan pasar keluarga Mbah Dulgu kemudian masyarakat sekitar, lalu dibangun pada rahun 1989," tegasnya.

Di satu sisi, Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang S, dihadapan sejumlah wartawan mengaku Desa Wonosari dirugikan lantaran tidak ada biaya sewa tempat usaha di pasar desa sejak tahun 2011.

"Pemerinta desa kehilangan pendapatan. Tentunya dirugikan,” katanya.

Sesuai peraturan desa (Perdes) Desa Wonosari dan peraturan kepala desa (Perkades), para pedagang diwajibkan membayar sewa tempat usaha dengan harga yang bervariasi.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Sebagai tindak lanjut dari Perdes dan Perkades, ia pun telah mengirim surat pemberitahuan dan peringatan yang masing-masing sudah 3 kali. Akan tetapi tidak ada pedagang yang merespon.

Herlambang pun berharap para pedagang taat pada aturan dan membayar sewa.

"Jika tidak akan diganti pedagang lain yang mau bayar sewa," ucapnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.