Selasa, 23 Jun 2026 05:16 WIB

Pria Tambaksari Surabaya Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak Tunarungu

HA diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
HA diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - HA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak perempuan tunarungu yang merupakan tetangga depan rumahnya.

Penetapan tersangka itu setelah HA dilaporkan oleh orang tua korban SA (15/6) kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Bahkan dia sempat menghilang beberapa hari dar rumahnya, hingga akhirnya HA menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya pihak kepolisian .

Duda 45 tahun asal Jalan Tambaksari, Surabaya itu hanya menunjukkan raut wajah penuh penyesalan saat dihadapkan ke kamera wartawan.

Dari keterangannya, ia baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia nekat melakukan hal begituan terhadap korban karena tidak mampu menahan syahwat.

"Akibat sudah pisah ranjang dengan istri pak, saya menyesal," ungkap HA kepada wartawan saat ungkap kasus yang digelar di gedung Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, mengatakan tersangka sudah memiliki ketertarikan dari lama kepada korban.

"Sudah tertarik lama, mungkin pada saat itu (Rabu 15 Juni 2022) dini hari ada kesempatan sehingga terjadi aksi keji yang dilakukan oleh tersangka," ujar Wardi.

Wardi mengatakan, tersangka sempat mengikat tangan korban dengan tali rafia dan melakukan sejumlah pelecehan sebelum korban disetubuhi. Dari pengakuan tersangka, aksi keji tersebut dilakukan atas inisiatif HA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Dari inisiatif dirinya sendiri. Melihat korban duduk di teras lalu diajak ke rumah oleh tersangka. Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," imbuh Wardi.

Kini HA telah ditahan di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Kedua UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.