Jual Miras di Rumah, Warga di Ponorogo ini Diringkus Polisi
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 12 Jul 2018 11:52 WIB
jatimnow.com - Pengedar minuman keras (miras), Sugiarto Sadikun (49) harus berurusan dengan Polisi. Sebab, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo ini tertangkap setelah pembelinya Rizky Aditya Putra 'bernyanyi' mengenai asal muasal barang yang ditenggaknya beberapa waktu lalu.
"Kami memang menangkap pelaku setelah menangkap Rizky yang juga karena miras. Saksi tersebut mengatakan membeli miras kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Kamis (12/7/2018).
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Setelahnya, lanjut ia, polisi mendatangi rumah tersangka. Tersangka Sugiarto tidak bisa mengelak saat petugas menggeledah rumahnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
"Petugas menemukan barang bukti 5 kardus bekas air mineral berisi arak jowo total 18 liter. Dan handphone untuk bertransaksi," terang Sudarmanto.
Selain itu juga disita uang tunai hasil penjualan arjo Rp 70.000. Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-4637-jual-miras-di-rumah-warga-di-ponorogo-ini-diringkus-polisi