Edarkan Sabu, Pria Asal Sepulu Bangkalan Diringkus Polisi
- Penulis : Syaiful Islam
- | Minggu, 12 Jun 2022 13:30 WIB
Bangkalan - Unit Reskrim Polsek Sepulu bersama Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menangkap MU (35) seorang pengedar sabu asal Jalan Samudra Desa/Kecamatan Sepulu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dompet karet yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik klip ukuran sedang. Dimana di dalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iwan Kusdiyanto menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Desa Sepulu pada Kamis (2/6/2022) sekira jam 21.00 WIB.
"MU menjual/mengedarkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli yaitu apabila ada yang ingin membeli, maka menghubungi dulu lewat telp/WhatsApp dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU. Kemudian MU menyerahkan sabu sesuai dengan harga yang dibeli," terang Iwan, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Menurut Iwan, tersangka juga menjual sabu dengan cara pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga sabu melalui m-Banking. Selanjutnya pembeli mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp kepada MU.
Lalu pembeli datang ke rumah MU dan menerima sabu sesuai harga transaksi. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
"Kami kembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain," tukasnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-46198-edarkan-sabu-pria-asal-sepulu-bangkalan-diringkus-polisi