Senin, 27 Jul 2026 11:30 WIB

Ssst... Inspektorat Selidiki Rekrutmen THL di DP2KBPP Mojokerto

Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Inspektorat memeriksa sejumlah tenaga harian lepas (THL) atau honorer Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) Kabupaten Mojokerto.

Pemanggilan sejumlah honorer itu tertuang di surat Nomor: 700/1483/416-060/2022 diduga karena rekrutmen itu menyalahi aturan. Dalam surat pemanggilan tersebut, ada 18 orang THL yang hari ini rencananya dimintai keterangan.

Baca Juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo mengatakan, pemanggilan itu tahap awal pemeriksaan terkait proses penerimaan THL atau honorer.

"Nggeh ngapunten (mohon maaf), saya belum mendapat laporan dari teman-teman di kantor dan baru proses tahap awal. Kebetulan ini lagi kegiatan di luar," kata Poedji saat dikonfimasi, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, sumber terpercaya di Pemkab Mojokerto menjelaskan, inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada dugaan rekrutmen THL atau honorer di DP2KBPP Kabupaten Mojokerto yang menyalahi aturan dan beberapa bulan terakhir aktif bekerja di instansi tersebut.

"Informasinya ada 18 orang yang direkrut. Sebagian ditugaskan di PLKB kecamatan, sebagian di kantor DP2KBPP," ujar sumber tersebut.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Katanya, modus rekrutmen THL itu dengan cara menawarkan ke Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana tingkat kecamatan, jika akan ada tambahan tenaga baru. Para THL juga disarankan tidak perlu dibayar, karena berstatus magang.

"Setelah dua bulan kerja, mereka kemudian menanyakan gajinya, pendamping bingung kemudian diminta tanya. Dari itu ketahuan kalau mereka THL. Padahal rekrutmen THL itu sudah tidak boleh," terang sumber tersebut.

Menurut sumber ini, sesuai surat edaran yang dikeluarkan DP2KBPP Kabupaten Mojokerto Nomor: 900/1238/416-108/2022) tentang Pemberitahuan Penertiban Pegawai disebutkan, larangan rekruitmen THL baik di tingkat PLKB kecamatan maupun di DP2KBPP.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Sepertinya itu yang dilanggar dan sekarang diperiksa Inspektorat. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung saja ke Inspektorat," bebernya.

Sementara Sekretaris DP2KBPP Kabupaten Mojokerto, Aisiah belum memberikan statement dan mengatakan masih dalam perjalanan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.