Kamis, 11 Jun 2026 08:36 WIB

Ssst... Inspektorat Selidiki Rekrutmen THL di DP2KBPP Mojokerto

Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Inspektorat memeriksa sejumlah tenaga harian lepas (THL) atau honorer Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) Kabupaten Mojokerto.

Pemanggilan sejumlah honorer itu tertuang di surat Nomor: 700/1483/416-060/2022 diduga karena rekrutmen itu menyalahi aturan. Dalam surat pemanggilan tersebut, ada 18 orang THL yang hari ini rencananya dimintai keterangan.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo mengatakan, pemanggilan itu tahap awal pemeriksaan terkait proses penerimaan THL atau honorer.

"Nggeh ngapunten (mohon maaf), saya belum mendapat laporan dari teman-teman di kantor dan baru proses tahap awal. Kebetulan ini lagi kegiatan di luar," kata Poedji saat dikonfimasi, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, sumber terpercaya di Pemkab Mojokerto menjelaskan, inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada dugaan rekrutmen THL atau honorer di DP2KBPP Kabupaten Mojokerto yang menyalahi aturan dan beberapa bulan terakhir aktif bekerja di instansi tersebut.

"Informasinya ada 18 orang yang direkrut. Sebagian ditugaskan di PLKB kecamatan, sebagian di kantor DP2KBPP," ujar sumber tersebut.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Katanya, modus rekrutmen THL itu dengan cara menawarkan ke Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana tingkat kecamatan, jika akan ada tambahan tenaga baru. Para THL juga disarankan tidak perlu dibayar, karena berstatus magang.

"Setelah dua bulan kerja, mereka kemudian menanyakan gajinya, pendamping bingung kemudian diminta tanya. Dari itu ketahuan kalau mereka THL. Padahal rekrutmen THL itu sudah tidak boleh," terang sumber tersebut.

Menurut sumber ini, sesuai surat edaran yang dikeluarkan DP2KBPP Kabupaten Mojokerto Nomor: 900/1238/416-108/2022) tentang Pemberitahuan Penertiban Pegawai disebutkan, larangan rekruitmen THL baik di tingkat PLKB kecamatan maupun di DP2KBPP.

Baca Juga: Gen Z Ogah Jadi Bos, Perusahaan Terancam Krisis Kepemimpinan

"Sepertinya itu yang dilanggar dan sekarang diperiksa Inspektorat. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung saja ke Inspektorat," bebernya.

Sementara Sekretaris DP2KBPP Kabupaten Mojokerto, Aisiah belum memberikan statement dan mengatakan masih dalam perjalanan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.