Sebar Video Vulgar Perempuan 43 Tahun, Pemuda Asal Jember Diamankan Polisi
- Penulis : Dwi Kuntarto Aji
- | Rabu, 01 Jun 2022 12:59 WIB
Jember - Aparat Polsek Balung mengamankan seorang pemuda lantaran merekam video call vulgar dan menyebarluaskan kepada teman-temannya. Pelaku berinisial HND (30), warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban MK (43), perempuan asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember. Pelaporan dilakukan Kamis (26/5/2022) lalu.
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
"Iya, benar. Korban melapor lantaran terus-menerus diperas pelaku dengan menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan," terangnya .
Tujuan pelaku adalah agar korban memberikan uang kepadanya. Lantaran ketakutan, korban pun menuruti kemauan pelaku hingga memberikan uang sebanyak Rp4.800.000. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri
"Karena merasa dituruti korban, pelaku terus menerus meneror dan melakukan ancaman untuk meminta uang lagi," ungkapnya.
Hingga akhirnya, korban tak lagi menuruti permintaan pelaku. Buntutnya, video dan foto vulgar korban yang merupakan hasil rekaman layar disebar ke grup WA.
Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Kedua, pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel milik pelaku.
Editor : Sofyan Cahyono