Kerap Curi Motor di Tempat Kos, Pria Asal Pasuruan Ini Ditembak Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Jumat, 27 Mei 2022 12:58 WIB
Pasuruan - Seorang pencuri sepeda motor yang kerap menyatroni tempat kos dan parkiran minimarket di kota dan Kabupaten Pasuruan ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Identitas pelaku yakni Indra Pratama (25), warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Akibat melawan saat dilakukan penangkapan, terpaksa kaki kiri pelaku ditembak petugas," jelas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari. Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan petugas, pelaku telah beraksi di 7 TKP. 4 TKP di antaranya dilakukan pelaku bersama temannya yang masih DPO berinisial US, di sekitaran Jalan Arjuna, RT 5/RW 1, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sementara 3 TKP pencurian lain dilakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Selama melakukan aksi pencurian, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga membela diri jika terpergok dan diserang warga.
"Ada 1 kendaraan sepeda motor dinas plat merah yang dicuri komplotan pelaku di Kota Pasuruan. Saat ini barang buktinya berhasil kami amankan dan setelah ini kami serahkan kepada korban yang merupakan PNS Pemkab Pasuruan," ungkapnya.
Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
Selama melakukan aksi pencurian, pelaku yang dibekuk petugas saat berada di tempat kosnya di Jalan Arjuna RT 5/RW 1 pada Senin (16/5) pukul 00.30 WIB, mengaku hasil menjual motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selain itu, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu," tegasnya.
Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember
Radem M Jauhari menambahkan, polisi juga berhasil membekuk penadah tempat Indra Pratama menjual motor hasil curiannya. Yakni, M Idrus (36), warga Dusun Klotokan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Atas perkara ini, pelaku Indra kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara. Sementara pelaku Idrus, kami jerat pasal 480 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-45566-kerap-curi-motor-di-tempat-kos-pria-asal-pasuruan-ini-ditembak-polisi