Sabtu, 06 Jun 2026 21:35 WIB

Tempat Pemanfaatan Limbah B3 di Jombang Disegel, Begini Duduk Perkaranya

Tempat usaha pemanfaatan limbah B3 di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang disegel PPLH Gakkum KLHK Jabalnusra (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Tempat usaha pemanfaatan limbah B3 di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang disegel PPLH Gakkum KLHK Jabalnusra (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Disinyalir tidak memiliki izin, usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang disegel, Rabu (27/4/2022) pagi.

Penyegelan itu dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Balai Penegakan Hukum (gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Anggota PPLH Gakkum KLHK Jabalnusra, Zaenal Arifin menjelaskan, penertiban tempat usaha pengolahan limbah B3 ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim Gakkum KLHK mendatangi kantor Desa Kendalsari untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha maupun pemilik lahan.

"Sebelumnya kita berikan penjelasan berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan ini pada pemilik lahan, maupun pemilik usaha, serta pemerintah desa. Selanjutnya kita bersama-sama ke sana dan kita lakukan penyegalan," jelas Arifin.

Saat ditanya apa yang menjadikan penyebab usaha pemanfaatn limbah B3 ini disegel, Arifin menjelaskan jika pemilik lahan maupun pemilik usaha itu belum mengantongi izin.

"Dari keterangan pemilik, usaha pemanfaatan limbah B3 ini baru saja beroperasi, antara 6 sampai 8 bulan," ujar Arifin.

Pemilik usaha pemanfaatan limbah B3 dan pemilik lahan saat dimintai keterangan oleh Tim PPLH Gakkum KLHK di kantor Desa Kendalsari, JombangPemilik usaha pemanfaatan limbah B3 dan pemilik lahan saat dimintai keterangan oleh Tim PPLH Gakkum KLHK di kantor Desa Kendalsari, Jombang

Menurut Arifin, pemilik tempat pemanfaatan limbah ini bekerja sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Jadi yang dia sampaikan itu, kadang kalau ada bahan dia kerja, kalau enggak ya enggak kerja. Kalau pastinya ya harus diukur terlebih dahulu," terang dia.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Sementara Kepala Desa Kendalsari, Mulyadi menyebut bahwa usaha pemanfaatan limbah B3 itu adalah milik Triyono (25), warga setempat.

Mulyadi menambahkan, lokasi usaha warganya itu baru saja beroperasi beberapa bulan. Karena pemilik masih tergolong pemula. Dan sebelum menggeluti usaha itu, pemilik menjadi pekerja pasar.

"Untuk lahan yang dijadikan tempat pemanfaatan limbah B3 ini merupakan lahan milik kerabat dari Triyono. Lahannya itu milik saudara Umar," beber dia.

Dijelaskan Mulyadi, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Gakkum KLHK Jabalnusra mendatangi kantor desa, beserta pemilik lahan dan Kepala Dusun Kendalsari.

Sepengetahuan Mulyadi, penyegelan ini dilakukan lantaran Triyono sengaja membuang limbah sembarangan.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

"Itu tempatnya dulu kan tambak, terus diurug dengan limbah, terus ditempati usaha," ungkapnya.

Berdasarkan data pemerintah desa, di Desa Kendalsari ada sekitar 50 tempat usaha pemanfaatan limbah B3.

"Ada sekitar 50 an, terus tambah satu ini, jadi 51. Yang 50 itu orang lama, kalau ini baru pemula dan belum masuk menjadi anggota koperasi," pungkasnya.

Sementara pemilik usaha pemanfaatan limbah B3, Triyono masih enggan memberikan penjelasan dengan jelas.

"Masalah ini nanti kita urusi ke pihak terkait dulu, bagaimana baiknya, terimakasih," ucap Triyono.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.