Minggu, 14 Jun 2026 08:25 WIB

Penjualan Pupuk Bersubsidi dari Blitar ke Ngawi Digagalkan Polisi

Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Ngawi (Foto: Dok. Humas Polres Blitar)
Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Ngawi (Foto: Dok. Humas Polres Blitar)

Blitar - Upaya penjualan ratusan sak pupuk bersubsidi dari Blitar ke wilayah Ngawi digagalkan polisi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Penggagalan itu dilakukan Satreskrim Polres Blitar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial SP (41) dan ASB (39).

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Tersangka SP diketahui merupakan anggota kelompok tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Sedangkan ASB berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi dari SP dan akan menjualnya ke Ngawi.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, terbongkarnya aksi tersangka ini bermula dari aktivitas bongkar muat dua truk di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.

Tim Satreskrim Polres Blitar yang sedang melakukan patroli melakukan pengecekan dan ternyata isi truk tersebut pupuk bersubsidi. Saat ditanya, sopir mengaku pupuk ini akan dikirim ke wilayah Ngawi.

"Akhirnya kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata pupuk bersubsidi ini milik petani di wilayah Blitar," ujar Adhitia, Sabtu (12/2/2022).

Berawal dari itu, tim satreskrim lalu melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka SP dan ASB. Tersangka SP memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Namun bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB. Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp 120 ribu per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125 ribu per sak.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Total terdapat 6,2 ton pupuk yang akan dikirim ke Ngawi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," beber Adhitia.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani.

Menurut dia, setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam. Dan pupuk bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan kembali.

"Jadi sudah jelas tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.