Minggu, 14 Jun 2026 05:46 WIB

JCW Harap Kejari Sidoarjo Tuntaskan Kasus PTSL di Sukodono

Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: dok/jatimnow.com)
Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: dok/jatimnow.com)

Sidoarjo - Java Corruption Watch (JCW) sangat menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Suko, Kecamatan Sukodono.

Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki mengatakan, kasus itu sudah masuk di tim penyidik kejaksaan selama 4 bulan, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

"Dari dulu sampai sekarang kok pemeriksaan saksi terus. Padahal kasusnya sudah sangat jelas," kata Sigit, Selasa (28/12/2021).

Sigit menambahkan, seharusnya kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus ini karena jumlah alat bukti dan saksinya telah lebih dari batas minimal yang dibutuhkan.

"Apabila kasus PTSL di Desa Suko tersebut pihak Kejari Sidoarjo sudah mendapatkan cukup alat bukti. Sebaiknya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," harapnya.

Sigit mempertanyakan kendala yang dihadapi Kejaksaan Sidoarjo, mengingat belasan saksi sudah dipanggil, berikut bukti-bukti transaksi via transfer dan kwitansi yang ditunjukan ke Kepala Desa Suko Rochayani.

"Para saksi sudah jelas mengakui sejumlah uang di transfer ada yang diserahkan langsung ke Kades Suko sebagai syarat pengurusan PTSL," paparnya.

Masih kata Sigit, pihaknya telah mengirim surat pelaporan ke Kejaksaan Sidoarjo dan bukti transfer senilai Rp 2,5 juta dari salah satu pemohon PTSL ke Kades Rochayani.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, menjelaskan, pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi keterangan saksi-saksi dan alat bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya atau tahap penyidikan.

"Kami masih harus mengambil keterangan dari para saksi untuk memastikan berapa pemohon yang dimintai uang terkait pengurusan PTSL ini. Butuh waktu karena jumlahnya ribuan orang. Dan kami tidak mau hanya sekedar sampling," cetusnya.

Menurutnya, begitu juga dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga saat ini, pun masih dianggap belum cukup.

"Karena itu saya mengimbau bagi warga yang memiliki kwitansi penyerahan uang pada pihak desa, silahkan diserahkan agar kami tahu berapa jumlah persis uang warga yang diambil," tukasnya.

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana, Janji Benahi Birokrasi

Masih kata Aditya, pihaknya belum menetapkan nama tersangka dalam kasus tersebut karena menyangkut nasib seseorang.

"Ini menyangkut nasib dan kepastian hukum seseorang sehingga kami tidak bisa terburu-buru. Jadi ditunggu saja," pungkasnya.

 

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.