Nyambi Jual Narkotika, Penjual Kaus di Mojokerto Dibekuk
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 01 Des 2021 19:07 WIB
Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Puri, Polres Mojokerto membekuk seorang penjual kaus karena terlibat peredaran narkotika.
Pelaku yakni Saur Panahatan alias Ucok (40) warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno mengatakan, pelaku diringkus saat akan bertransaksi dengan pembeli barang haram itu.
"Pelaku ditangkap di depan rumah Desa Jabon, Mojoanyar dengan barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang," kata Suparno, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Ia menambahkan, petugas mengembangkan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Dari rumah kontrakan pelaku kami menemukan enam poket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar kurang lebih 272,46 gram," terangnya.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Menurutnya, pelaku mendapat narkoba sabu dari pria inisial YB. Saat ini kami memburu keberadaan YB.
"YB kabur kini dalam pengejaran," pungkasnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-39559-nyambi-jual-narkotika-penjual-kaus-di-mojokerto-dibekuk