Setahun Lebih Konsumsi Sabu, Waria Pasuruan Ditangkap saat Ngefly di Kamar Kos
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 28 Sep 2021 15:38 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang waria saat ngefly sabu di dalam kamar kos yang berada di lingkungan Kasri, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku adalah Amir Mahmudi alias Amel (34), warga Desa Bukukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu
"Tersangka alias Amel ini diamankan saat nyabu di dalam kamar kosnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Selasa (28/9/2021).
Slamet mengatakan jika penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat atas aksi tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya polisi menangkap tersangka saat nyabu di kamar kosnya pada Jumat (10/9) lalu.
"Barang bukti yang diamankan ada sabu seberat 0,36 gram dan alat penghisap sabu," lanjutnya.
Baca Juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah setahun lebih menjadi pengguna sabu. Terkait motifnya tersangka menjalani profesi kurir sabu adalah untuk mencari keuntungan dan sekaligus dapat sabu gratis.
"Motifnya ekonomi," tandasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Sandhi Nurhartanto