T yang Ditangkap Densus 88 Diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
- Penulis : REPUBLIKA.co.id
- | Sabtu, 11 Sep 2021 17:26 WIB
jatimnow.com - Satuan Antiteror Polri, Densus 88, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. T, alias AR yang diduga sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), ditangkap.
Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, T alias AR, ditangkap pada Jumat (10/9/2021) di Perumahan Griya Syariah 2 Blok G nomor 5, Kelurahan Kebalen, Babelan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Densus 88 Amankan 3 Orang Terduga Teroris di Kota Batu
“T alias AR, terlibat sebagai dewan syuro Jamaah Islamiyah (JI), masa amir Parawijayanto,” kata Kombes Ramadhan, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).
Ramadhan juga menerangkan, T alias AR, pada 2004 juga pernah ditangkap karena menyembunyikan Ali Gufron, alias Muklas, tersangka pengeboman malam Natal 2000 silam.
Ramadhan mengatakan, penangkapan T aliar AR, menambah catatan aksi penangkapan yang dilakukan Densus 88 pada Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Dari Cikeas Bogor, Napiter Asal Gresik dan Malang Dipindah ke Kediri
Sebelum berhasil menangkap T alias AR, juga melakukan tiga penangkapan terpisah terduga teroris di Jakarta, dan Bekasi. Mereka yang ditangkap antara lain, MEK, S, dan SH. Terduga teroris inisial MEK, dan S ditangkap di Bekasi. Sedangkan SH, ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.
Kombes Ramadhan, kemarin (10/9) menjelaskan, terduga teroris inisial SH, juga merupakan anggota dewan syuro JI.
“Yang ditangkap di Jakarta Barat, yakni inisial SH, adalah anggota dari dewan syuro kelompok Jamaah Islamiyah,” terang Ramadhan.
Baca Juga: Muazin Musala di Tulungagung Ditangkap Tim Densus 88, Begini Kata Warga
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
Editor : REPUBLIKA.co.idURL : https://jatimnow.id/baca-37508-t-yang-ditangkap-densus-88-diduga-dewan-syuro-jamaah-islamiyah