Selasa, 23 Jun 2026 11:16 WIB

Denda Pelanggaran Prokes di Surabaya Terkumpul Rp 437 Juta, Untuk Apa?

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i

jatimnow.com - Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Surabaya disebut tercatat di angka Rp 437,7 juta, terkumpul dari 3.519 warga pelanggar dan 67 tempat usaha sejak 6 bulan terakhir.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, angka itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di gedung dewan setempat, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Atas dasar itu, Imam meminta uang hasil denda tersebut kembali dibagikan ke warga Surabaya dalam bentuk pemanfaatan secara tepat sasaran.

"Di mana pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," ujar Imam.

Imam meminta agar denda yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sasarannya warga yang kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan apapun.

"Yang begitu-begitu banyak. Mereka kondisinya tidak mampu. Tetapi tidak mendapat bantuan apapun," tambah mantan jurnalis itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

Sebab menurut Imam, pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19 dan pasien telah masuk dalam plot APBD Kota Surabaya.

"Mau dipakai apa lagi? Penanganan Covid-19 sudah menggunakan anggaran dari hasil realokasi dan refocusing. Jadi lebih baik itu (hasil denda pelanggaran prokes) digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu," pinta Politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bahwa denda prokes yang telah terkumpul itu langsung disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Namun uang tersebut belum bisa dimasukkan di sektor pendapatan. Sebab di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Sehingga, Eddy belum bisa memberikan penjelasan terkait swakelola dana yang sudah terkumpul itu. Mengingat hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

"Tugas kami adalah menindak dan melaporkan hasil penindakan ke pimpinan. Tidak hanya jumlah pelanggar, juga denda yang terkumpul selama penindakan," tegas Eddy.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.