Rabu, 22 Jul 2026 06:44 WIB

Hina Profesi Wartawan di Media Sosial, Pemuda asal Magetan Ditangkap

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota

jatimnow.com - MAA (23), warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan polisi setelah menulis komentar di media sosial Facebook. Dalam komentarnya itu, MAA menghina profesi wartawan.

"Jadi ada yang melaporkan unggahan media sosial. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota Polres Jember Diduga Nyabu, Ini Penjelasan Wakapolres

Dewa menjelaskan, pengaduan itu diterima pada 20 Juli 2021. Sedangkan MAA berkomentar pada 19 Juli 2021. MAA telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun Facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.

"Laiyo endi video pas detik-detik wonge mati tenan kenek corona opo ora. Opo mati mergo obat, neng agama diajarne, pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina? Karena selalu menyampaikan berita-berita untuk saling memfitnah sana sini alias hosx. (Kalau iya mana video detik-detik orangnya meninggal karena corona atau tidak. Atau meninggal karena obat. Karena agama saja mengajarkan pekerjaan paling hina adalah wartawan. Kenapa hina? Karena selalu menyampaikan berita untuk saling fitnah alias hoaks)," tulis MAA.

Dari komentar itulah MAA kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

Baca Juga: Tiga Warga Sidotopo Jadi Korban Dugaan Perampasan dan Penganiayaan Saat HUT Persebaya

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di rumahnya 27 Juli," terang Dewa.

Dalam pemeriksaan MAA mengakui telah memposting komentar tersebut, setelah adanya video yang beredar bahwa ada ulama yang menghirup nafas pasien Covid-19.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Dewa menyebut bahwa penyidik menjerat MAA dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.