Pemprov Pastikan Penyaluran BST di Jatim Tanpa Syarat Vaksinasi Covid-19
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 29 Jul 2021 09:49 WIB
jatimnow.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak pastikan penyaluran bansos berjalan lancar di tengah beredarnya informasi adanya persyaratan vaksinasi bagi calon penerima saat meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"Kami cek ke pimpinan PT Pos Jawa Timur, Pak Immanuel bahwa tidak ada syarat demikian. Didampingi dengan muspika juga di sini, sudah jelas dari hasil pengecekan saya langsung ke lokasi. Bahwa masyarakat semua baik yang sudah vaksin maupun yang belum, bisa mendapatkan bansosnya tanpa kendala," ujar Emil, Rabu (28/7).
Baca Juga: Dinas Sosial Tulungagung Salurkan Bansos Kemensos RI ke Ratusan Masyarakat
Ia menyebut, jika persyaratan vaksinasi diterapkan dalam penyaluran bansos, kendalanya justru pada stok vaksin yang minim karena masih menunggu pengiriman dari pemerintah pusat.
"Kalau penyaluran bansos ini disyaratkan harus sudah vaksin, kendalanya ada di vaksinnya bukan di pemkotnya, memang sebenarnya masih nunggu," ujar mantan Bupati Trenggalek itu..
Emil juga menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Baca Juga: Rangkul Warga Sekitar, DWP UIN KHAS Jember Salurkan Bantuan Jelang Iduladha
A) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. B) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau D) Denda.
Dalam implementasinya, tentu akan didasari pertimbangan yang sangat matang dari pihak-pihak yang berwenang.
Baca Juga: Pemkot Kediri Perbarui DTSEN, Pastikan Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran
Emil juga menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggenjot vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin di beberapa daerah.
"Niatnya baik mempercepat dan memudahkan vaksinasi tetapi bahwasanya kemudian itu menjadi alasan menahan seseorang untuk tidak memperoleh bansos, meskipun ada landasan hukumnya tetapi ini yang perlu segera kita bahas langsung karena setiap daerah punya kekhasan yang bisa saja ingin dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat," terang Emil.
Editor : Sandhi Nurhartanto