Minggu, 14 Jun 2026 04:06 WIB

Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Penganiaya Santri di Ponorogo hingga Meninggal

jatimnow.com - MNA (18), salah satu senior yang menganiaya M (15), salah satu santri di pondok pesantren (ponpes) Ponorogo hingga meninggal menyebut jika tindakannya tersebut merupakan sebuah tradisi.

Terutama jika ada santri yang diketahui mencuri uang di dalam ponpes.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Ia mengaku tidak menyangka jika aksi penganiayaan yang dilakukan bersama ketiga santri lain mengakibatkan korban meninggal. Menurutnya beberapa santri lain tidak sampai meninggal dunia.

"Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa," ujar MNA saat rilis di Polres Ponorogo, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Setia mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan kesemuanya telah dilakukan penahanan.

"Nanti akan diadili secara peradilan anak prosesnya. Karena memang 3 orang dibawah umur," kata dia.

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan, penganiayaan dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong. Mereka memukul secara beramai-ramai terhadap korban.

"Juga menginjak kepala. Saat korban jatuh ke bawah tetap saja dipukuli hingga tidak sadarkan diri," paparnya.

Ia menyebutkan, korban adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh saudara dari orang tuanya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Kemudian dikirim untuk bersekolah di salah satu ponpes. Baru tiga pekan di pondok pesantren. Kelas 9 ini," terangnya.

Peristiwa bermula saat uang saku yang dikirimi oleh walinya kepada korban tidak cukup. Korban disebut terpaksa mencuri salah satu uang temannya.

"Sempat dilakukan pemeriksaan oleh pengasuh. Korban mengaku mencuri," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Setelah pengakuan korban, keempat tersangka tanpa sepengetahuan pengasuh membawanya ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga meninggal. Temannya yang kehilangan uang disebut tidak mempermasalahkannya. Ia juga tidak turut melakukan penganiayaan karena telah ikhlas kehilangan uang Rp 100 ribu.

Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, M asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan meninggal dunia setelah dianiaya senior dan teman sebayanya di asrama salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ponorogo pada Selasa (23/6) lalu.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.