Berangkat Jalan Kaki, Pulangnya Bawa 1 Mobil dan 2 Motor, Ditangkap Polisi Deh
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 18 Jun 2021 18:00 WIB
jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria pelaku pencurian dua motor dan satu unit mobil Daihatsu Granmax.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, pelaku bernama Yudha Ady Purwanto (42), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelaku disergap di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal.
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Hari menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
"Tahun 2019 pelaku mencuri mobil Granmax di Kelurahan Purwotengah, Kranggan. Lalu mencuri dua motor pada Mei dan Juni 2021," terang Hari saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
Mantan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota ini menambahkan, dalam mencari sasaran, pelaku berjalan kaki.
"Ketika melihat pintu pagar rumah yang tidak dikunci dan di dalamnya terdapat motor dengan kunci kontak masih menempel, maka pelaku berhenti dan memasuki rumah itu kemudian membawa kabur motor tersebut," bebernya.
Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember
Pelaku beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion warna merah hasil curiannya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Narendra Bakrie