Buron 5 Tahun, Pria asal Sidoarjo Diringkus saat Edarkan Sabu di Mojokerto
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 07 Jun 2021 12:24 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang menjadi buronan Polresta Sidoarjo selama 5 tahun.
DPO itu adalah Slamet alias Tepok (44), asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu
Slamet diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di Ngoro. Dari tangannya kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (7/6/2021).
Alumni Akpol 2012 ini menjelaskan, pelaku masuk DPO oleh Polresta Sidoarjo sejak 5 tahun terakhir.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," tukasnya.
Hasil penyelidikan, sabu yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku," pungkasnya sambil menyebut DPO itu dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
