Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu

  • Penulis :
  • | Minggu, 10 Jun 2018 09:58 WIB
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad

jatimnow.com - Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara. 

Di dalam UU itu, pada pasal 70 ayat 1, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila itu dilanggar, maka ancamannya adalah penjaran.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengaku sudah melakukan rapat pleno bersama jajarannya.

Hasilnya, Panwaslu menyimpulkan bahwa 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.

Menurut Hasyim, 62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf turut hadir.

"Menurut kajian kami, tindakan para Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut patut diduga menguntungkan Paslon nomor urut 2 dan merugikan Paslon nomor urut 1," papar Hasyim kepada wartawan, Minggu (10/6/2018). 

Selain berdasarkan hasil kajian, sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu diantaranya daftar hadir acara di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi. Yakni acara tasyakuran Nuzulul Quran dan purna tugas Masykur Ali setelah tiga periode menjabat ketua PCNU.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

"Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu," tegasnya.

Proses selanjutnya, kata Hasyim, pihaknya akan melimpahkan semua berkas hasil pemeriksaan 62 Kades dan beberapa pihak lainnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi.

Anggota Gakkumdu itu sendiri, beranggotakan 3 unsur, Polri, Kejari, dan Panwaslu Banyuwangi. Nantinya, 3 unsur tersebutlah yang akan melakukan penyelidikan hingga penuntutan apabila terdapat cukup bukti.

"Untuk lebih mendalami, tindak lanjut pelimpahan hasil kajian ini berada di tangan penyidik dan penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ini sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pilkada,” tandas Hasyim.

Baca Juga: Menyoal Konsistensi Komunikasi Publlik Pejabat Negara

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.