Minggu, 26 Jul 2026 20:32 WIB

62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu

  • Penulis :
  • | Minggu, 10 Jun 2018 09:58 WIB
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad

jatimnow.com - Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara. 

Di dalam UU itu, pada pasal 70 ayat 1, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila itu dilanggar, maka ancamannya adalah penjaran.

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengaku sudah melakukan rapat pleno bersama jajarannya.

Hasilnya, Panwaslu menyimpulkan bahwa 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.

Menurut Hasyim, 62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf turut hadir.

"Menurut kajian kami, tindakan para Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut patut diduga menguntungkan Paslon nomor urut 2 dan merugikan Paslon nomor urut 1," papar Hasyim kepada wartawan, Minggu (10/6/2018). 

Selain berdasarkan hasil kajian, sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu diantaranya daftar hadir acara di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi. Yakni acara tasyakuran Nuzulul Quran dan purna tugas Masykur Ali setelah tiga periode menjabat ketua PCNU.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu," tegasnya.

Proses selanjutnya, kata Hasyim, pihaknya akan melimpahkan semua berkas hasil pemeriksaan 62 Kades dan beberapa pihak lainnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi.

Anggota Gakkumdu itu sendiri, beranggotakan 3 unsur, Polri, Kejari, dan Panwaslu Banyuwangi. Nantinya, 3 unsur tersebutlah yang akan melakukan penyelidikan hingga penuntutan apabila terdapat cukup bukti.

"Untuk lebih mendalami, tindak lanjut pelimpahan hasil kajian ini berada di tangan penyidik dan penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ini sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pilkada,” tandas Hasyim.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.