Rabu, 22 Jul 2026 08:23 WIB

Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo, 6 Orang Diamankan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 18 Mei 2021 12:34 WIB
Polisi dan TNI menyita balon udara tanpa awak di Ponorogo
Polisi dan TNI menyita balon udara tanpa awak di Ponorogo

jatimnow.com - Enam orang diamankan Polres Ponorogo bersama TNI lantaran tertangkap tangan menerbangkan balon udara tanpa awak selama lebaran Idul Fitri 2021.

"Selama sepekan operasi kami mengamankan 130 balon udara. Petasan sekitar 3400, dari kecil ukuran diameter 2 sentimeter sampai 20 sentimeter. Juga kami amankan enam orang," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI Turun Gunung Bangun Infrastruktur Desa di Ponorogo

Aziz menambahkan, 6 orang itu diamankan kemudian dilanjutkan penyilidikan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka kasusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Jika penyelidikannya mengarah ke bahan peledak (handak), tentu akan kami proses," tegas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati mengatakan bahwa patroli gabungan sekaligus sosialisasi untuk mencegah penerbangan balon udara akan terus dilaksanakan di seluruh Karesidenan Madiun.

Baca Juga: Polri dan Kepolisian China Tukar Buronan, 3 WNA dengan 1 WNI Pelaku Penipuan

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara ini karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," terangnya.

Menurutnya, bila masyarakat ingin menerbangkan balon udara tanpa awak, maka harus terorganisir. Mematuhi ketentuan yang ada dan mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri.

Baca Juga: Sambut 100 Tahun, Gontor Siapkan Buku Rekam Jejak dan Kontribusi Bagi Bangsa

Untuk diketahui, menerbangkan balon udara membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan juga membahayakan penumpang pesawat. Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta.

"Melalui patroli dan sosialiasi ini masyarakat akan mengerti, memahami dan teredukasi, bahwa menerbangkan balon udara sangat membahayakan keselamatan penerbangan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.