Minggu, 07 Jun 2026 01:15 WIB

Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo, 6 Orang Diamankan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 18 Mei 2021 12:34 WIB
Polisi dan TNI menyita balon udara tanpa awak di Ponorogo
Polisi dan TNI menyita balon udara tanpa awak di Ponorogo

jatimnow.com - Enam orang diamankan Polres Ponorogo bersama TNI lantaran tertangkap tangan menerbangkan balon udara tanpa awak selama lebaran Idul Fitri 2021.

"Selama sepekan operasi kami mengamankan 130 balon udara. Petasan sekitar 3400, dari kecil ukuran diameter 2 sentimeter sampai 20 sentimeter. Juga kami amankan enam orang," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Aziz menambahkan, 6 orang itu diamankan kemudian dilanjutkan penyilidikan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka kasusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Jika penyelidikannya mengarah ke bahan peledak (handak), tentu akan kami proses," tegas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati mengatakan bahwa patroli gabungan sekaligus sosialisasi untuk mencegah penerbangan balon udara akan terus dilaksanakan di seluruh Karesidenan Madiun.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara ini karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," terangnya.

Menurutnya, bila masyarakat ingin menerbangkan balon udara tanpa awak, maka harus terorganisir. Mematuhi ketentuan yang ada dan mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Untuk diketahui, menerbangkan balon udara membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan juga membahayakan penumpang pesawat. Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta.

"Melalui patroli dan sosialiasi ini masyarakat akan mengerti, memahami dan teredukasi, bahwa menerbangkan balon udara sangat membahayakan keselamatan penerbangan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.