Minggu, 14 Jun 2026 09:53 WIB

Polisi Buru Pelaku Lain yang Terlibat Praktik Mafia Tanah di Surabaya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Minggu, 16 Mei 2021 15:58 WIB
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha (kanan) di tanah yang dicaplok orang lain
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha (kanan) di tanah yang dicaplok orang lain

jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya atau Samata Joyo terus mengembangkan kasus praktik mafia tanah di Kota Pahlawan setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Diduga, masih banyak lagi pelaku lain yang terlibat.

"Dugaan kami pelakunya lebih dari satu orang. Ini yang masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: GMNI Surabaya: Jangan Benturkan Suku Madura dalam Kasus Nenek Elina

Sebelumnya, DP (48) warga Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga berusaha menguasai hak tanah petambak yang berada di Manukan Wetan dan Kulon tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.

Baca juga: Bongkar Praktik Mafia Tanah di Surabaya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Tanah seluas 1,7 hektare itu termasuk berada di kawasan yang sangat strategis. Tanah itu satu-satunya yang belum terbangun di kawasan tersebut dan masih berupa kubangan air yang digunakan tambak. Lokasi tanah kosong itu berada di antara pergudangan di Margomulyo. Ini tentu menggiurkan dalam segi bisnis.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

"Banyak yang mengincar tanah ini. Apalagi lumayan luasnya. Ahli warisnya tidak hanya satu orang," ungkap Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha.

Giadi mengatakan bahwa tanah tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Sementara tersangka tercatat sudah mulai mengurus pengambilalihan atau ambil alih tanah tersebut sejak 2017.

Baca Juga: DPRD Jatim Dukung Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah

Anehnya, upaya tersangka awalnya tersendat karena memang tidak melibatkan ahli waris tanah atau pemilik sah. Namun, upaya pengambilalihan ini ternyata berjalan hingga saat ini.

"Kami tahu setelah awal tahun lalu dan langsung menyelidiki kasus ini hingga menetapkan DP sebagai tersangka. Ia mengurus di kantor BPN I Kota Surabaya," pungkas Giadi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.