Selasa, 28 Jul 2026 13:48 WIB

Gilang Terdakwa Pelecehan 'Pocong' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 03 Mar 2021 18:11 WIB

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dalam kasus pelecehan seksual 'pocong' bermodus riset.

Vonis terhadap mantan mahasiswa Unair itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang yang digelar tertutup di ruang Tirta I.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati

Baca juga: 

"Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Hakim Khusaini dalam pembacaan amar putusan.

Gilang didakwa melanggar tiga pasal yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan dipidana tambahan kurungan 3 bulan," ujar dia.

Baca Juga: Atasi Bau Badan, Mahasiswa Unair Ciptakan Deodoran Tawas Beraroma Kekinian

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Dalam sidang putusan ini, Gilang mengikuti secara teleconference karena masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Terdakwa diwakili oleh pengacaranya, Bambang Soegiarto.

Pengacara dan jaksa hingga sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Kombes Ganis Raih Doktor Unair, Angkat Peran Strategis Polwan

"Kami pikir-pikir selama sepekan, agar kami bisa menentukan langkah hukum selanjutnya," kata pengacara dan jaksa hampir bersamaan.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pemuda asal Kalimantan Tengah itu telah melakukan perbuatan pelecehan seksual 'pocong' berkedok riset sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.