Jumat, 12 Jun 2026 12:58 WIB

Gilang Terdakwa Pelecehan 'Pocong' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 03 Mar 2021 18:11 WIB

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dalam kasus pelecehan seksual 'pocong' bermodus riset.

Vonis terhadap mantan mahasiswa Unair itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang yang digelar tertutup di ruang Tirta I.

Baca Juga: Iseng Edit Foto Pocong, Tiga Remaja di Jember Diamankan Polisi

Baca juga: 

"Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Hakim Khusaini dalam pembacaan amar putusan.

Gilang didakwa melanggar tiga pasal yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan dipidana tambahan kurungan 3 bulan," ujar dia.

Baca Juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Dalam sidang putusan ini, Gilang mengikuti secara teleconference karena masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Terdakwa diwakili oleh pengacaranya, Bambang Soegiarto.

Pengacara dan jaksa hingga sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Kami pikir-pikir selama sepekan, agar kami bisa menentukan langkah hukum selanjutnya," kata pengacara dan jaksa hampir bersamaan.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pemuda asal Kalimantan Tengah itu telah melakukan perbuatan pelecehan seksual 'pocong' berkedok riset sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.