Minggu, 14 Jun 2026 08:16 WIB

Ini Motif Pemotor yang Pamerkan Alat Kelamin di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 18 Feb 2021 11:27 WIB

jatimnow.com - Pemotor mesum yang meneror para perempuan dengan memamerkan alat kelaminnya di Jalan Raya Bangil-Kraton, Kabupaten Pasuruan telah ditangkap.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Rinto Himawan mengatakan pelaku adalah Basarudin (38), seorang petani asal Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Baca juga:  

"Setelah dilakukan penyelidikan berupa video, terdapat plat nomor sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata AKBP Rofiq, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari keterangan korban yang menyebut pada Minggu (14/2) pukul 13.30 Wib di Jalan Raya RA Kartini depan Kantor Samsat, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pelaku menerornya dengan memperlihatkan alat kelamin.

Perlakuan yang termasuk tindak pornografi itu terus dilakukan pelaku kepada korban hingga di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Hantu di Rel Kereta Api Ketapang Probolinggo, Ini Faktanya

"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kepuasan seksual. Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi, karena diduga pelaku mengalami gangguan kelainan seksual," ujar dia.

Rofiq pun mengucapkan terima kasih kepada korban karena berani memvideo atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku hingga polisi dapat menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti adalah pakaian yang dikenakan saat melakukan teror pamer alat kelamin dan motor Yamaha Jupiter bernopol N 5667 ZH milik petani itu.

Baca Juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”

"Tanpa video dari korban-korban yang ada di lapangan, tentunya kita tidak akan bisa mendapatkan informasi-informasi dan tidak bisa melakukan penindakan hukum," lanjutnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar," tandasnya

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.