Pengedar Sabu Antarkota Berbungkus Wafer Disergap di SPBU
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Rabu, 03 Feb 2021 10:13 WIB
jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik di SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah menangkap SH asal Sidoarjo yang diduga memilki jaringan pengedar narkoba antarkota.
Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat SH kerap mondar-mandir di SPBU Krikilan.
"Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram yang disimpan dalam bungkus makanan ringan wafer," kata AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut jika barang haram berbentuk kristal putih itu didapat dari rekannya di Sidoarjo yang rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik.
"Selain sabu dan bungkus wafer, Satresnarkoba Polres Gresik juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa handphone warna hitam milik pelaku," lanjut alumni Akpol tahun 2001 itu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-33169-pengedar-sabu-antarkota-berbungkus-wafer-disergap-di-spbu