Minggu, 26 Jul 2026 06:00 WIB

Baru Kenal 15 Hari, Pemuda ini Setubuhi Anak SMP

Pelaku persetubuhan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi
Pelaku persetubuhan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial REP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi setelah terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Korban pencabulan masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 SMP di Banyuwangi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto membenarkan telah mengamankan REP atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Katanya, REP dan korban beru kenal 15 hari.

Berdasarkan keterangan korban, keduanya sudah saling mengenal. Pada sekitar pukul 09.00 Win, Jumat (18/12/2020), rayuan REP berhasil meluluhkan hati korban hingga bersedia diajak ke rumah REP. Korban sempat diajak ke kamar, tapi upaya itu gagal.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Namun pada Sabtu (19/12/2020), REP memaksa korban masuk ke kamar lagi. Kali ini perlawanan korban tidak berhasil dan terjadilah persetubuhan itu dengan ancaman.

"Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan motor. Dalam perjalanan, korban langsung melompat dari motor dan lari. Korban ditolong oleh orang yang dikenal yang masih saudara korban," beber Bambang, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Tak berapa lama, orangtua korban mendapati kondisi anaknya. Dari sana korban bercerita yang sebenarnya. Saat itu juga orangtua korban melapor ke Polsek Tegaldlimo.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 sub Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.