Rabu, 10 Jun 2026 11:51 WIB

Baru Kenal 15 Hari, Pemuda ini Setubuhi Anak SMP

Pelaku persetubuhan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi
Pelaku persetubuhan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial REP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi setelah terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Korban pencabulan masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 SMP di Banyuwangi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto membenarkan telah mengamankan REP atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Katanya, REP dan korban beru kenal 15 hari.

Berdasarkan keterangan korban, keduanya sudah saling mengenal. Pada sekitar pukul 09.00 Win, Jumat (18/12/2020), rayuan REP berhasil meluluhkan hati korban hingga bersedia diajak ke rumah REP. Korban sempat diajak ke kamar, tapi upaya itu gagal.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Namun pada Sabtu (19/12/2020), REP memaksa korban masuk ke kamar lagi. Kali ini perlawanan korban tidak berhasil dan terjadilah persetubuhan itu dengan ancaman.

"Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan motor. Dalam perjalanan, korban langsung melompat dari motor dan lari. Korban ditolong oleh orang yang dikenal yang masih saudara korban," beber Bambang, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

Tak berapa lama, orangtua korban mendapati kondisi anaknya. Dari sana korban bercerita yang sebenarnya. Saat itu juga orangtua korban melapor ke Polsek Tegaldlimo.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 sub Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.