Minggu, 14 Jun 2026 09:45 WIB

Pilwali Surabaya 2020

Wali Kota Risma Kembali Dilaporkan ke Kemendagri dan KASN

Pegawai Ditjen Otoda Kemendagri (kiri) menerima berkas laporan
Pegawai Ditjen Otoda Kemendagri (kiri) menerima berkas laporan

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dilaporkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan itu dilakukan Advokat Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) karena menilai Wali Kota Risma terlibat kampanye Paslon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) secara daring atau online bertajuk 'Roadshow Online Berenerji'.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami mengadukan Tri Rismaharini karena sebagai pejabat publik atau wali kota Surabaya aktif sampai saat ini. Dengan melihat fakta-fakta adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai wali kota Surabaya," kata Advokat Tim Pemenangan MAJU, Sahid saat dikonfimasi, Senin (30/11/2020).

Sahid menerangkan, Wali Kota Risma diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati.

Serta pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan atau Bupati dan Wakil Bupati.

"Wali Kota Surabaya melakukan pelanggaran kampanye, terlibat melakukan tindakan-tindakan yang dilarang Undang-undang Pilkada," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sahid menambahkan, laporan yang disampaikan juga disertai fakta-fakta dan bukti video roadshow online yang dilakukan Tri Rismaharini bersama ibu-ibu UMKM.

"Sebagai pejabat publik atau wali kota aktif dilarang menyuruh, memerintahkan atau menggiring opini untuk memilih salah satu paslon. Apalagi menyuruh memilih paslon nomor 01," ungkapnya.

"Ini jelas-jelas melanggar undang-undang pilkada. Juga sangat berpotensi merugikan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman. Tentunya ini mencederai prinsip demokrasi pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Surabaya," jelas Sahid.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Katanya, pada prinsipnya pejabat atau kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang atau tidak boleh melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Menurut Sahid, hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang tentang Pilkada. Juga diatur dalam Pasal 24 ayat 3, Pasal 29 ayat 3 dan Pasal 33 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

"Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang masih aktif sampai saat ini, maka kami melaporkan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Sahid.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.