Senin, 08 Jun 2026 12:59 WIB

Sah! Karanggayam Milik Persebaya

Kondisi Lapangan Karanggayam, Surabaya (Foto: persebaya.id)
Kondisi Lapangan Karanggayam, Surabaya (Foto: persebaya.id)

jatimnow.com - Posisi hukum Persebaya dalam kasus sengketa Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1, Surabaya makin kuat. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan Pemkot Surabaya.

Dikutip dari persebaya.id, putusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY. Keputusan banding ini sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yaitu Permadi Widhiyanto dan Mutarto.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yaitu menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.

Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.

Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kuasa Hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung.

"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya," ujar Yusron dikutip dari persebaya.id.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.