Sabtu, 25 Jul 2026 09:51 WIB

Dor! Begal Bersenpi Ditembak Mati Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Polisi menembak mati seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang. Pelaku ditembak lantaran melakukan perlawanan dan bersenjata api rakitan saat hendak ditangkap oleh petugas.

"MJ salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas

MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11/2020). Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya. Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksi.

"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," katanya.

Selain MJ dan A, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IS (27) dan S (31) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11/2020).

Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua. Polisi kemudian mengamankan dua orang inisialnya ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo, Ini Faktanya

Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran.

"Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Penjual Tempe di Kota Probolinggo Jadi Korban Begal, Motor dan Dagangan Amblas

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.