Minggu, 07 Jun 2026 12:06 WIB

Pilkada Serentak 2020

67 Kepala Daerah Ditegur Mendagri terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Ilustrasi sejumlah ASN menandatangani ikrar netralitas pada Pilkada Serentak 2020 (Foto: ANTARA/Teguh prihatna via Republika)
Ilustrasi sejumlah ASN menandatangani ikrar netralitas pada Pilkada Serentak 2020 (Foto: ANTARA/Teguh prihatna via Republika)

jatimnow.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Kemendagri memberikan waktu tiga hari kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

"Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Minggu (1/11/2020).

Menurut catatan Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian ASN.

Tumpak menambahkan, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi. Selain itu terdapat 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi serta 9 pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Tumpak.

Tumpak menjelaskan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Gubernur yang mendapat teguran antara lain gubernur Jambi, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

Sementara bupati yang mendapatkan teguran di antaranya bupati Asahan, Asmat, Bandung, Banggai, Banjar, Boven Digul, Bulukumba, Buton Utara, Cianjur, Dompu, Gowa, Halmahera Timur, Indragiri Hulu, Jember, Kepulauan Meranti, Kepulauan Selayar, Konawe, Konawe Utara, Kuantan Singingi, Limapuluh, Lingga, Lombok Utara, Majene, Mamberamo Raya, Maros, Merauke, Mojokerto, Muaro Jambi, Muna, Muna Barat, Nias Selatan, Pandeglang, Pangkajene dan Kepulauan, Pasangkayu, Pelalawan, Pesisir Barat, Sidoarjo, Sijunjung, Simalungun, Solok, Sukabumi, Sumba Timur, Supiori, Tana Toraja, Tasikmalaya, Tojo Una-una, Toli-toli dan Wakatobi.

Sedangkan wali kota yang ditegur Mendagri karena belum menindaklanjuti rekomendasi KASN ialah wali kota Batam, Binjai, Bontang, Makassar, Mataram, Pariaman, Samarinda, Solok dan Surabaya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.