Selasa, 23 Jun 2026 01:26 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Frasa 'Organisasi Advokat'

  • Penulis :
  • | Selasa, 22 Mei 2018 09:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara pengujian untuk 34 pasal dalam UU Advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat Indonesia, Selasa (22/5/2018).

"Agenda sidang perbaikan permohonan uji UU Advokat," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: PKS Jatim Beasiswai Kader Jadi Advokat, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Sejumlah advokat menjadi pemohon dalam perkara uji materi untuk 34 pasal sepanjang frasa "Organisasi Advokat" dalam UU Advokat, karena menilai banyaknya organisasi profesi advokat akibat pasal-pasal tersebut yang bersifat multitafsir.

Pemohon berpendapat karena bersifat multitafsir, maka norma-norma a quo tidak memenuhi syarat konstitusionalitas hukum yang baik yaitu jelas, padat, dan lengkap.

Oleh sebab itu para pemohon meminta agar frasa 'Organisasi Advokat' diuji terhadap norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Rekan Seprofesi Dipolisikan, Puluhan Pengacara Datangi Polres Jember

Pemohon juga mendalilkan kepentingan hukum yang merupakan hak konstitusional pemohon yang telah dirugikan akibat berlakunya frasa "Organisasi Advokat".

Menurut para pemohon, frasa tersebut telah dimanipulasi berbagai pihak sehingga memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklaim diri seolah-olah sah serta berwenang sebagai pelaksana wewenang yang diatur dalam UU Advokat.

Organisasi-organisasi tersebut dinilai pemohon telah menyelenggarakan pendidikan terhadap calon advokat, melakukan pengangkatan terhadap advokat, mengajukan permohonan pengambilan sumpah advokat kepada pengadilan tinggi, merekrut anggota, dan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi kepada advokat.

Baca Juga: Terungkap! Tim Reformasi Polri Akui Akar Masalah Ada pada Etika Polisi

Para pemohon mengklaim bahwa seharusnya Peradi merupakan satu-satunya organisasi profesi yang mewadahi advokat di Indonesia, sehingga secara konstitusional harus ada penegasan bahwa organisasi profesi advokat menurut UU adalah Peradi.

Sumber: Antara
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.