Sabtu, 13 Jun 2026 03:48 WIB

Operasi Yustisi, 12 LC dan Pengunjung Rumah Karaoke Langgar Prokes

LC dan pengunjung karaoke yang dirazia
LC dan pengunjung karaoke yang dirazia

jatimnow.com - Dua rumah karaoke dilakukan operasi yustisi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9) malam.

Dari dua rumah karaoke yang di Jalan Gajahmada dan Ruko Royal Mojosari, petugas menindak 20 orang terdiri dari 12 pemandu lagu atau ladies companion (LC) dan 8 pengunjung. 

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Para pemandu lagu dan pengunjung ini tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Ada yang tidak mengenakan masker dan diketahui tidak melakukan physical distancing (jaga jarak) saat berada di ruangan karaoke.

Para pelanggar itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Kartu identitas para pemandu lagu dan pengunjung itu disita dan bisa diambil saat sidang tipiring.

"Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Ia menambahkan, untuk semua pelaku usaha harus mematuhi protokol kesehatan dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, ada tempat penyemprotan disinfektan, mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak aman. Itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

"Jika tidak mematuhi maka akan disegel atau ditutup sementara sambil menunggu perbaikan dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta sanksi administrasi. Penutupan tempat usaha akan dikoordinasikan Satpol PP kepada pemilik usaha tersebut," tegas Dony.

Masih kata Alumni Akpol 2000 ini, operasi yustisi akan terus digalakkan oleh petugas gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

"Semoga ada efek jera dengan adanya operasi yustisi dan sanksi ini untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.