Selasa, 28 Jul 2026 07:34 WIB

Operasi Yustisi, 12 LC dan Pengunjung Rumah Karaoke Langgar Prokes

LC dan pengunjung karaoke yang dirazia
LC dan pengunjung karaoke yang dirazia

jatimnow.com - Dua rumah karaoke dilakukan operasi yustisi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9) malam.

Dari dua rumah karaoke yang di Jalan Gajahmada dan Ruko Royal Mojosari, petugas menindak 20 orang terdiri dari 12 pemandu lagu atau ladies companion (LC) dan 8 pengunjung. 

Baca Juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

Para pemandu lagu dan pengunjung ini tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Ada yang tidak mengenakan masker dan diketahui tidak melakukan physical distancing (jaga jarak) saat berada di ruangan karaoke.

Para pelanggar itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Kartu identitas para pemandu lagu dan pengunjung itu disita dan bisa diambil saat sidang tipiring.

"Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Ia menambahkan, untuk semua pelaku usaha harus mematuhi protokol kesehatan dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, ada tempat penyemprotan disinfektan, mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak aman. Itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

"Jika tidak mematuhi maka akan disegel atau ditutup sementara sambil menunggu perbaikan dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta sanksi administrasi. Penutupan tempat usaha akan dikoordinasikan Satpol PP kepada pemilik usaha tersebut," tegas Dony.

Masih kata Alumni Akpol 2000 ini, operasi yustisi akan terus digalakkan oleh petugas gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Semoga ada efek jera dengan adanya operasi yustisi dan sanksi ini untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.