Selasa, 09 Jun 2026 08:23 WIB

Pandemi Covid-19

Langgar Protokol Kesehatan, Dua Tempat Usaha di Mojokerto Ditutup

Penutupan sementara tempat usaha di Mojokerto
Penutupan sementara tempat usaha di Mojokerto

jatimnow.com - Sebuah toko busana dan satu konter handphone di Pasar Legi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Selain dua tempat usaha ditutup, petugas gabungan juga menjaring 40 orang yang tidak memakai masker saat beraktifitas dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: 732 Tumpeng Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto

"Sesuai peraturan bupati (Perbup) no 44 tahun 2020 mengacu pada Inpres no 6 tahun 2020 dan juga peraturan gubernur kami lakukan operasi yustisi dengan tahapan imbauan, sosialisasi, edukasi dan teguran lisan serta tertulis," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (14/9/2020).

"Maka kami gelar operasi yustisi dengan denda yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dan juga tidak menyiapkan tempat pencucian tangan kepada masyarakat yang akan mendatangi lokasi tempat usaha yang bersangkutan," imbuhnya.

Masih kata mantan Kapolres Pasuruan Kota ini, denda sesuai Perbup no 44 tahun 2020 untuk perorangan Rp 50 ribu, PKL dan UMKM Rp 75 ribu dan pelaku usaha Rp 100 ribu.

"Kita akan lakukan sesuai peraturan yaitu melakukan tipiring yang melibatkan dari kejaksaan dan pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto," terang dia.

Baca Juga: Agar Harga Tembakau Terus Naik, Petani di Mojokerto Dengarkan Pesan Bupati Ikfina Ini

Asisten 1 Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin, menjelaskan, denda ini agar membuat warga yang melanggar menjadi jera dan patuh untuk melakukan protokol kesehatan.

"Karena kita harapannya ke depan kita gunakan sistem progresif, jadi denda ini tidak berhenti pada pelanggaran pertama. Nanti melanggar lagi tidak menutup kemungkinan dinaikkan kembali, kadang-kadang orang meremehkan karena nilai denda kecil, kenaikannya bisa 100 persen," tukasnya.

Ditempat yang sama, Kejari Kabupaten Mojokerto M Hari Wahyudi menjelaskan, hasil denda yang diterima dari pelanggar akan dimasukkan ke kas daerah.

Baca Juga: Mojokerto Krisis Air Bersih, Gubernur Khofifah Turun Tangan

"Nanti denda akan kita lakukan setelah melakukan sidang tipiring bersama Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sesudah itu kita selaku eksekutor menerima setoran dari denda itu dan akan kita setor ke negara. Kita masukkan ke kas daerah," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.