Jumat, 24 Jul 2026 22:09 WIB

Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Resmi Diberlakukan PSBB Mulai 28 April

Petikan putusan Gubernur Jatim pada tiga daerah di Grahadi
Petikan putusan Gubernur Jatim pada tiga daerah di Grahadi

jatimnow.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo telah resmi berlaku.

"Kami ingin menyampaikan bahwa malam hari ini kami menyampaikan satu adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca Juga: 2 Buku Diluncurkan NA Jatim di Muskerwil Sidoarjo, Khofifah: Referensi Bersama

Dalam rapat yang dihadiri Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangko Armada II, Ketua DPRD Jatim, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Forkopimda Kota Surabaya, Forkopimda Kabupaten Gresik dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

"Yang kedua, yang kami serahkan juga adalah petikan dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Diseases 2019 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," paparnya.

Dua petikan peraturan dan keputusan gubernur tentang PSBB telah diserahkan kepada perwakilan ketiga daerah tersebut.

Untuk Kota Surabaya, petikan peraturan dan keputusan gubernur itu diserahkan ke Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan. Untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo diterima Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Untuk wilayah Kabupaten Gresik diterima oleh Wakil Bupati Moh Qosim.

"Saya ingin menyampaikan bahwa besok Insya Allah Perwali (Peraturan Wali Kota) dan Perbup (Peraturan Bupati) sudah final, karena kemarin sudah selesai pemaparan," katanya.

Sosialisasi PSBB di ketiga wilayah itu, Surabaya-Sidoarjo dan Gresik dimulai pada Sabtu besok hingga Senin pekan depan.

Baca Juga: Khofifah Beri Pesan Ini saat Peresmian Si Mas Ganteng di Alun-Alun Tuban

"Dan Selasa Insya Allah PSBB mulai efektif berlaku," jelasnya.

Rencananya, PSBB di ketiga daerah berlaku efektif mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.

"Pada dasarnya berlaku 14 hari," ujarnya.

Setelah berjalan selama 14 hari dan dilakukan evaluasi reguler, skoringnya masih berkisar antara 8 sampai 10, maka PSBB bisa diperpanjang lagi. Tapi jika skoringnya antara 5 sampai 6, kemungkinan PSBB dicabut.

Baca Juga: Khofifah Bahas Efisiensi Anggaran hingga SR pada Sertijab Bupati Tulungagung

"Tapi tetap jaga jarak, physical distancing," jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengatakan kondisi persebaran virus Corona (Covid-19) di Jawa Timur semakin lama semakin mengkhawatirkan.

"Ini (PSBB) harus dikerjakan dan tidak ada lagi tawar-menawar," ujar Kusnadi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.