Minggu, 26 Jul 2026 08:41 WIB

Cegah Penyebaran Corona, 26 Napi di Lapas Mojokerto Dibebaskan

Salah satu napi yang bebas sujud syukur di depan Lapas Klas IIB Mojokerto
Salah satu napi yang bebas sujud syukur di depan Lapas Klas IIB Mojokerto

jatimnow.com - Sebanyak 26 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mereka akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, 26 warga binaan itu dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana (Napi) dan Anak.

Baca Juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

"Sebanyak 26 warga binaan yang dapat asimilasi rata-rata terkena kasus pidana umum," tutur Wahyu kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Dari jumlah itu, terdapat 24 laki-laki, 1 perempuan dan 1 orang waria. Sebenarnya terdapat 80 warga binaan yang diajukan mendapat asimilasi, tetapi 54 sisanya belum mendapatkan surat keputusan (SK).

Para napi Lapas Klas IIB Mojokerto sujud syukur atas kebebasannyaPara napi Lapas Klas IIB Mojokerto sujud syukur atas kebebasannya

Wahyu menyebut, warga binaan yang bebas sudah menerima surat keputusan (SK) integrasi atau permintaan bebas bersyarat, cuti jelang bebas dan cuti bersyarat.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Mereka yang bebas ini warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya," jelasnya.

Wahyu berharap kepada warga binaan yang menjalankan asimilasi bisa menaati anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

"Kepada warga binaan yang dapat asimilasi agar tetap di rumah dan menjaga kebersihan untuk mencegah Virus Corona," paparnya.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Salah satu warga binaan yang mendapat asimilasi, Ahmad Muslimin merasa bersyukur dengan pembebasan dirinya. Ia berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum.

"Bersyukur dan bahagia, saya sebenarnya kurang tiga bulan penjara dan sudah menjalani masa tahanan satu tahun emapt bulan. Saya janji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum," ucap Ahmad.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.