Selasa, 09 Jun 2026 07:12 WIB

Cegah Penyebaran Corona, 26 Napi di Lapas Mojokerto Dibebaskan

Salah satu napi yang bebas sujud syukur di depan Lapas Klas IIB Mojokerto
Salah satu napi yang bebas sujud syukur di depan Lapas Klas IIB Mojokerto

jatimnow.com - Sebanyak 26 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mereka akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, 26 warga binaan itu dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana (Napi) dan Anak.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Sebanyak 26 warga binaan yang dapat asimilasi rata-rata terkena kasus pidana umum," tutur Wahyu kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Dari jumlah itu, terdapat 24 laki-laki, 1 perempuan dan 1 orang waria. Sebenarnya terdapat 80 warga binaan yang diajukan mendapat asimilasi, tetapi 54 sisanya belum mendapatkan surat keputusan (SK).

Para napi Lapas Klas IIB Mojokerto sujud syukur atas kebebasannyaPara napi Lapas Klas IIB Mojokerto sujud syukur atas kebebasannya

Wahyu menyebut, warga binaan yang bebas sudah menerima surat keputusan (SK) integrasi atau permintaan bebas bersyarat, cuti jelang bebas dan cuti bersyarat.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Mereka yang bebas ini warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya," jelasnya.

Wahyu berharap kepada warga binaan yang menjalankan asimilasi bisa menaati anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

"Kepada warga binaan yang dapat asimilasi agar tetap di rumah dan menjaga kebersihan untuk mencegah Virus Corona," paparnya.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

Salah satu warga binaan yang mendapat asimilasi, Ahmad Muslimin merasa bersyukur dengan pembebasan dirinya. Ia berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum.

"Bersyukur dan bahagia, saya sebenarnya kurang tiga bulan penjara dan sudah menjalani masa tahanan satu tahun emapt bulan. Saya janji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum," ucap Ahmad.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.