Jumat, 12 Jun 2026 05:13 WIB

Mantan Wali Kota Samanhudi Anwar Dipindah ke Lapas Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Jumat, 14 Feb 2020 17:24 WIB
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar

jatimnow.com - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kini dipindah ke Lapas Kelas II Blitar. Ia mendapat vonis lima tahun atas jeratan kasus korupsi.

Kepindahan ini berdasarkan permintaan keluarga melalui persetujuan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang disetujui tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Jadi mulai hari ini, Saudara Samanhudi Anwar menjadi warga binaan di Lapas Kelas II Blitar. Saudara Samanhudi tiba tadi pagi sekitar pukul 8.45 Wib," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II Blitar, Bambang Setiawan, Jumat (14/2/20).

Bambang menjelaskan, sebelum dipindah ke kamar hunian, Samanhudi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Selama tiga hari ke depan, Samanhudi akan berada di ruang khusus untuk masa orientasi.

Baca juga: 

Selain Samanhudi, warga binaan yang juga dipindah ialah Bambang Purnomo alias Totok. Ia merupakan salah satu terpidana yang berhubungan dengan kasus Samanhudi Anwar.

"Kami pastikan semua warga binaan kami perlakuan sama. Tidak ada yang spesial," tegas Bambang.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Bambang melanjutkan, setelah melewati masa mapenaling, Samanhudi dan Bambang akan dipindahkan ke kamar hunian bersama-sama napi tipikor, lansia dan warga binaan yang sebentar lagi akan bebas.

"Usia saudara Samanhudi 54 tahun sudah masuk kategori lansia. Dengan demikian ada enam napi tipikor di Lapas Kelas II Blitar," terangnya.

Bambang menambahkan, sejak hari ini Samanhudi akan menjalani sisa masa tahanan selama 3 tahun, 3 bulan 26 hari. Sedangkan Totok akan menjalani sisa masa binaan 2 tahun 4 bulan 24 hari di Lapas Blitar terhitung 14 Februari 2020.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

"Saudara Samanhudi divonis lima tahun sedangkan saudara Totok divonis empat tahun," tutup Bambang.

Samanhudi dan Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pembangunan gedung SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Saat OTT yang berlangsung pada Tahun 2018, KPK menangkap Samanhudi serta pihak swasta termasuk Bambang Purnomo yang berperan sebagai kurir pengantar uang suap. Setidaknya ada dua dus uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan yang disita KPK dari OTT itu.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.