Selasa, 28 Jul 2026 04:53 WIB

Mantan Wali Kota Samanhudi Anwar Dipindah ke Lapas Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Jumat, 14 Feb 2020 17:24 WIB
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar

jatimnow.com - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kini dipindah ke Lapas Kelas II Blitar. Ia mendapat vonis lima tahun atas jeratan kasus korupsi.

Kepindahan ini berdasarkan permintaan keluarga melalui persetujuan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang disetujui tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga: Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

"Jadi mulai hari ini, Saudara Samanhudi Anwar menjadi warga binaan di Lapas Kelas II Blitar. Saudara Samanhudi tiba tadi pagi sekitar pukul 8.45 Wib," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II Blitar, Bambang Setiawan, Jumat (14/2/20).

Bambang menjelaskan, sebelum dipindah ke kamar hunian, Samanhudi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Selama tiga hari ke depan, Samanhudi akan berada di ruang khusus untuk masa orientasi.

Baca juga: 

Selain Samanhudi, warga binaan yang juga dipindah ialah Bambang Purnomo alias Totok. Ia merupakan salah satu terpidana yang berhubungan dengan kasus Samanhudi Anwar.

"Kami pastikan semua warga binaan kami perlakuan sama. Tidak ada yang spesial," tegas Bambang.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH

Bambang melanjutkan, setelah melewati masa mapenaling, Samanhudi dan Bambang akan dipindahkan ke kamar hunian bersama-sama napi tipikor, lansia dan warga binaan yang sebentar lagi akan bebas.

"Usia saudara Samanhudi 54 tahun sudah masuk kategori lansia. Dengan demikian ada enam napi tipikor di Lapas Kelas II Blitar," terangnya.

Bambang menambahkan, sejak hari ini Samanhudi akan menjalani sisa masa tahanan selama 3 tahun, 3 bulan 26 hari. Sedangkan Totok akan menjalani sisa masa binaan 2 tahun 4 bulan 24 hari di Lapas Blitar terhitung 14 Februari 2020.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung Usut Korupsi Griya Dalem Kanjengan

"Saudara Samanhudi divonis lima tahun sedangkan saudara Totok divonis empat tahun," tutup Bambang.

Samanhudi dan Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pembangunan gedung SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Saat OTT yang berlangsung pada Tahun 2018, KPK menangkap Samanhudi serta pihak swasta termasuk Bambang Purnomo yang berperan sebagai kurir pengantar uang suap. Setidaknya ada dua dus uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan yang disita KPK dari OTT itu.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.