16 Pengedar Sabu dan Pil Trex di Banyuwangi Dibekuk
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Selasa, 11 Feb 2020 12:30 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 16 tersangka dalam 15 kasus peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
Kelima belas tersangka terdiri 13 kasus perkara sabu-sabu dan 2 pelaku lainnya karena terlibat peredaran pil daftar G atau Trihexypenidyl.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 47 paket sabu-sabu dengan berat kotor 32,71 gram, satu paket ganja 0,79 gram dan 950 butir Trihexypenidyl alias pil Trex, 5 unit handphone berbagai merek dan 3 unit sepeda motor yang digunakan sarana mengedarkan.
"Total ada 16 tersangka yang diamankan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Ia melanjutkan, dari 16 pelaku yang ditangkap terdapat seorang residivis eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo yang kembali diamankan.
Residivis tersebut adalah Hariyanto (42), warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ia menggunakan modus baru dengan menyelipkan sabu-sabu 29,15 gram pada lampu belajar.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
"Di bawah tahun 2020 (peredaran sabu) lewat orang-perorang dan komunikasi melalui telpon. Barang atau sabu tidak jauh dari badan pelaku. Menyimpan di bungkus rokok itu modus lama. Metode menyimpan sabu di tempat lampu terbilang baru," terangnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-23818-16-pengedar-sabu-dan-pil-trex-di-banyuwangi-dibekuk