Minggu, 14 Jun 2026 07:28 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Ponorogo Mengaku Malu Anaknya Hamil

Tersangka Kn dan VAN saat digiring di Mapolres Ponorogo
Tersangka Kn dan VAN saat digiring di Mapolres Ponorogo

jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi dalam saluran irigasi areal persawahan Dusun Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Proses pembuangan bayi laki-laki itu juga terungkap.

Dua orang yang sudah menjadi tersangka itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sekitar pukul 11.30 Wib, Minggu (19/1/2020), anak Kn melahirkan bayi laki-laki di ruang tamu rumahnya. Proses bersalin itu tanpa bantuan tenaga medis.

"Korban hanya dibantu oleh ayahnya (Kn), termasuk memotong tali pusar bayi itu dengan gunting. Kn sengaja tidak memanggil bidan karena malu anaknya melahirkan bayi sebelum menikah," jelas Arief, Rabu (5/2/2020).

Baca juga:  

Manurut Arief, dari pengakuan Kn, setelah bayi itu lahir, bayi itu hanya diam. Tersangka Kn berasumsi jika bayi laki-laki tersebut sudah meninggal. Kemudian Kn memandikan bayi itu dan membungkusnya dengan kain putih.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Oleh tersangka Kn, bayi itu tidak langsung dikubur dan diletakkan di lantai dalam kamar rumahnya. Baru pada sekitar pukul 04.30 Wib, Senin (20/1/2020), Kn menggendong bayi untuk mengubur bayi tersebut.

Dengan membawa cangkul, tersangka Kn berangkat menggunakan sepeda angin menuju tempat pemakaman umum. Namun belum sampai TPU, tersangka Kn akhirnya mengubur mayat bayi itu di saluran irigasi dekat sawah miliknya.

"Alasan takut ketahuan orang kalau dikubur di TPU, akhirnya dikubur di saluran irigasi itu. Dia melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Saat dihadapkan ke kamera wartawan, Kn hanya bisa tertunduk. Tutur katanya juga terdengar terbatah-batah saat menjawab pertanyaan dari kapolres maupun wartawan.

"Sedih, niat saya hanya agar anak saya tidak malu. Makanya saya mengubur cucu saya itu," ucap Kn.

Kn dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.