Jumat, 12 Jun 2026 07:33 WIB

DPRD Sebut Galian C Ilegal di Mojokerto Marak: Cagar Budaya Dirusak

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar diskusi terkait maraknya galian c ilegal
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar diskusi terkait maraknya galian c ilegal

jatimnow.com - Sebanyak 53 tambang galian pasir di Kabupaten Mojokerto, disebut tidak mengantongi izin atau ilegal. Pernyataan itu muncul saat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

Anggota dewan akan membawa kasus itu ke tingkat provinsi karena kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dengan tambang.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Kami akan bawa ke provinsi melalui gubernur, karena regulasi menghambat kami untuk melakukan pengawasan. Kami tidak punya Perda (Peraturan Daerah) dan kami berharap wewenang itu dikembalikan kepada kabupaten. Yang merasakan dampaknya bukan yang di atas, tapi kami yang merasakan dampak galian c ilegal dan saat ini marak," kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, Jumat (27/12/2019).

Data yang dimiliki DPRD, terdapat 87 tambang galian C di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 53 tambang tidak mengantongi izin dan hanya 14 yang memiliki izin.

"Ada 20 tambang yang izinnya mati," terang Ayni.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni ZurohKetua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, dampak yang dirasakan akibat galian C yaitu kerusakan lingkungan dan harus segera ditutup.

"Dampaknya pada lingkungan hidup dan masyarakat. Kemarin ada banjir bandang di Kalimati itu salah satu dampak galian C. Jika gunung diambil batunya dan kalau tinggal tanahnya bisa mengakibatkan longsor," bebernya.

Ayni menyebut, untuk menertibkan galian C ilegal dirinya akan membentuk tim khusus yang melibatkan banyak pihak di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

"Ada daerah aliran sungai yang digali ilegal, ada cagar budaya yang dirusak. Mojokerto pertanian produktif, lahan yang harusnya tidak diberikan izin ternyata ditambang," tambahnya.

"Harus ada dukungan dari gubernur, yang menerbitkan izinnya kan gubernur. Jadi, gubernur harus ikut bertanggungjawab dengan masalah ini. Kalau kita melakukan pengawasan itu salah, karena kami tidak punya perda," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.