Rabu, 29 Jul 2026 00:55 WIB

DPRD Sebut Galian C Ilegal di Mojokerto Marak: Cagar Budaya Dirusak

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar diskusi terkait maraknya galian c ilegal
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar diskusi terkait maraknya galian c ilegal

jatimnow.com - Sebanyak 53 tambang galian pasir di Kabupaten Mojokerto, disebut tidak mengantongi izin atau ilegal. Pernyataan itu muncul saat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

Anggota dewan akan membawa kasus itu ke tingkat provinsi karena kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dengan tambang.

Baca Juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

"Kami akan bawa ke provinsi melalui gubernur, karena regulasi menghambat kami untuk melakukan pengawasan. Kami tidak punya Perda (Peraturan Daerah) dan kami berharap wewenang itu dikembalikan kepada kabupaten. Yang merasakan dampaknya bukan yang di atas, tapi kami yang merasakan dampak galian c ilegal dan saat ini marak," kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, Jumat (27/12/2019).

Data yang dimiliki DPRD, terdapat 87 tambang galian C di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 53 tambang tidak mengantongi izin dan hanya 14 yang memiliki izin.

"Ada 20 tambang yang izinnya mati," terang Ayni.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni ZurohKetua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, dampak yang dirasakan akibat galian C yaitu kerusakan lingkungan dan harus segera ditutup.

"Dampaknya pada lingkungan hidup dan masyarakat. Kemarin ada banjir bandang di Kalimati itu salah satu dampak galian C. Jika gunung diambil batunya dan kalau tinggal tanahnya bisa mengakibatkan longsor," bebernya.

Ayni menyebut, untuk menertibkan galian C ilegal dirinya akan membentuk tim khusus yang melibatkan banyak pihak di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Ada daerah aliran sungai yang digali ilegal, ada cagar budaya yang dirusak. Mojokerto pertanian produktif, lahan yang harusnya tidak diberikan izin ternyata ditambang," tambahnya.

"Harus ada dukungan dari gubernur, yang menerbitkan izinnya kan gubernur. Jadi, gubernur harus ikut bertanggungjawab dengan masalah ini. Kalau kita melakukan pengawasan itu salah, karena kami tidak punya perda," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.