Selasa, 23 Jun 2026 07:27 WIB

Sudah Mengenal Sertifikat Laik Fungsi? Ini Jawaban Pemkot Surabaya

Bangunan yang mangkrak di Kota Surabaya
Bangunan yang mangkrak di Kota Surabaya

jatimnow.com - Bangunan komersial di Surabaya diimbau segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ke mana harus mengurus SLF?

Baca juga: Pelaku Usaha di Surabaya Diimbau Mengurus SLF

Baca Juga: RPH Tambak Osowilangun Surabaya Buka Peluang Jagal Baru

Berikut ini wawancara tertulis dengan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Kamis (19/12/2019).

Dinas apa yang menaungi SLF?

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang yang dibantu oleh tim SLF yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Jawa Timur.

Sanksi bagi yang tidak mengurus SLF, apa IMB dibekukan?

Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan, Sanksi administratif untuk bangunan tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF berupa peringatan tertulis, selanjutnya penghentian sementara kegiatan. Dan apabila dalam 30 hari setelah pengenaan sanksi masih tidak mematuhi maka dikenakan sanksi penghentian tetap kegiatan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajak Alih ke Parkir Digital, Pembayaran Mudah dan Transparan

Batas waktu mengurus SLF sampai kapan?

Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, maka SLF diajukan paling lambat 1 tahun setelah perwali diundangkan yaitu tanggal 27 April 2019 .

Kriteria bangunan yang harus mengurus SLF?

Baca Juga: Parade Fashion hingga Drum Band, SFF 2026 Siap Hebohkan Surabaya

Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, bangunan yang wajib memiliki SLF adalah bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi (dua ribu lima ratus meter persegi); atau b. bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan diatas 2 (dua) lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi; c. rumah susun atau apartemen.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.